blank
KOORDINASI - Rapat koordinasi pemberantasan rupiah palsu. (foto: dok ist)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Peredaran uang palsu (upal) bagaikan fenomena gunung es, dimana jumlah peredaran upal yang ditemukan di masyarakat itu yang terlihat di permukaan tetapi peredaran uang palsu yang sesungguhnya beredar di masyarakat tidak dapat diketahui jumlahnya.

Data temuan uang palsu yang dihimpun oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 (3 Tahun) mengalami pasang surut. Pada tahun 2020 temuan uang palsu sebanyak 7.024 lembar meningkat 34 persen dibandingkan tahun 2019 dengan temuan uang palsu didominasi oleh uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Selanjutnya pada tahun 2021 sampai dengan tanggal 25 November 2021, temuan uang palsu sebanyak 2.444 lembar jauh menurun dibandingkan tahun 2020.

“Temuan uang palsu ini berasal dari kepolisian, perbankan, pengolahan BI dan masyarakat,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, M Taufik Amrozi saat rapat koordinasi pemberantasan rupiah palsu dalam kerangka Tim Penanggulangan Pelanggaran dan atau Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran (TP2TPSP), Sabtu (27/11/2021).

Cakupan tugas TP2TPSP kata Taufik tidak hanya pemberantasan Rupiah palsu tetapi juga mencakup pelanggaran dan atau tindak pidana sistem pembayaran lainnya termasuk tindak pidana di bidang pendanaan terorisme dan pencucian uang melalui lembaga keuangan dan penyelenggara jasa sistem pembayaran serti Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan Perusahaan Transfer Dana (PTD).

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal yang meliputi wilayah Eks Karesidenan Pekalongan terdapat dua Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yakni, PT Hidup Artha Mandiri dan PT Srikandi Putra Prima, serta satu Perusahaan Transfer Dana (PTD), yaitu Kospin Jasa.

Rapat koordinasi antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Tegal bersama Kepolisian Resor (Polres) Kota/Kabupaten di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan ini diselenggarakan secara hybrid (daring dan luring) di Kota Semarang dan Kota Tegal.

“Kegiatan rapat koordinasi ini merupakan momentum yang penting bagi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal dan Kepolisian Resor (Polres) Kota/Kabupaten dalam memperkuat kerjasama pemberantasan Rupiah palsu dalam kerangka TP2TPSP,” pungkas Taufik.

Nino Moebi