WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Wonosobo Jawa Tengah periode 2021-2026 dilantik, Sabtu (28/11), di Rumah Makan Sarirasa Wonosobo.
Pelantikan pengurus DPC Peradi dilakukan Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi R Dwiyanto Prihantono SH MH dan SK kepengurusan DPC Peradi dibacakan Wakil Sekretaris DPN Peradi H M Jamil Misbach SH MH.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, jajaran perwakilan Forkompimda, Rektor Unsiq Jateng di Wonosobo Dr H Z Zukawi MA, Dekan FSH Unsiq Dr Herman Sujarwo SH MH, DPC Peradi Wonosari, Magelang dan Kebumen.
Pengurus DPC Peradi Wonosobo yakni Ketua H Fuad Hasyim SH MH, Wakil Ketua Sri Hadi Fachrudin SH MH, Sekretaris Alam Musyadad SSy, Wakil Sekretaris Vita Yuni Indrawati SH, Bendahara Ulis Andriyani SH dan Wakil Bendahara Endang Ismiyati SH.
Kepengurusan DPC Peradi juga dilengkapi Dewan Penasehat yang dijabat H Alimin SH dan Sulaiman SH MH. Adapun bidang yang ada meliputi Bidang Organisasi dan Administrasi, Bidang Pendidikan dan Pembinaan, Bidang Pembelaan Profesi Advokat serta Bidang Ligitasi dan Non Ligitasi.
Wadah Tunggal
Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihantono menyebut Ketua Umum DPN Peradi Prof Dr Otto Hasibuan SH MH dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan tekad untuk menyatukan organisasi advokat di Indonesia. Karena single bar (wadah tunggal) advokat merupakan bentuk terbaik.
“Wadah tunggal organisasi advokat (single bar) merupakan sistem terbaik dibandingkan sistem-sitem lainnya, termasuk banyak wadah atau multibar. Saya mengatakan, single bar itu yang terbaik dan sudah teruji. Sayang MA masih mengakomodir banyak organisasi advokat,” katanya.
Fuad Hasyim mengatakan DPC Peradi Wonosobo dibentuk berdasarkan musyawarah anggota pada Sabtu 9 Oktober 2021 dan disahkan melalui SK No 192-193 yang diterbitkan DPN Peradi tanggal 12 Oktober 2021 lalu, berkomitmen melaksanakan kebijakan organisasi guna menjaga profesionalisme dan integritas advokat.
“Peradi merupakan organisasi yang didirikan oleh 8 organisasi advokat yang tergabung dalam komite kerja advokat Indonesia. Peradi memiliki kewenangan untuk melaksanakan amanat UU No : 18 tahun 2003 tentang Advokat,” ujar pengacara yang juga jadi dosen FSH Unsiq Jateng di Wonosobo itu.
Peradi, tambah Fuad, memiliki kewenangan melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat, menguji calon dan mengangkat
advokat, membuat kode etik, membentuk dewan kehormatan dan komisi pengawas advokat. Memastikan pelaksanaan bantuan hukum probono pada masyarakat yang tidak mampu.
Muharno Zarka