blank
Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum Kapolrestabes Semarang saat menyampaikan konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKBP Donny Sardo Lumbatoruan, S.H., S.I.K., M.I.K, Kasi Humas AKP Faizal Lisa dan Panit Reamob Sat Reskrim Polrestabes Semarang IPDA Muhammad Taufik di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/11/2021). Foto : Dok Humas Polrestabes Semarang

SEMARANG (SUARABARU.ID) Akibat terekam CCTV dan viral di sosial media, pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Gudang expedisi Antar Nusa Sejahtera (ANS), Jalan Alteri Yos Sudarso Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang berhasil diamankan Sat Reskrim Polrestabes Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum menyampaikan, Satreskrim Polrestabes berhasil mengamankan pelaku inisial IR (28), warga Bangetayu Kelurahan Bangetayu Kecamatan Genuk Kota Semarang dan pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2015 silam.

Terungkapnya kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Jumat (19/11/2021), sekitar pukul 01.00 WIB tersebut, menurut Kombes Irwan, bermula saat pelaku bersama sama dengan seorang rekannya inisial AF, yang sekarang masih DPO, datang ke TKP dengan berjalan kaki dari pelabuhan Tanjung Mas.

blank
Pelaku pencurian sepeda motor di Gudang expedisi Antar Nusa Sejahtera (ANS), Jalan Alteri Yos Sudarso Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang IR (28), yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Foto : Dok Humas Polrestabes Semarang.

“Kemudian AF menunggu di luar dan Pelaku IR masuk mengambil motor tersebut, dengan cara menuntun keluar gudang dan kunci motor masih menempel. Setelah berhasil, kemudian sepeda motor dibawa pelaku IR pulang ke rumahnya,” kata Kapolrestabes dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Senin siang (22/11/2021).

Dari hasil rekaman CCTV di sekitar TKP, lanjutnya, petugas kemudian melakukan pengembangan, setelah didapati ciri ciri salah satu pelaku, kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku IR berikut barang bukti di rumahnya. Sedangkan pelaku lainnya AF, berhasil melarikan diri dan masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan pasal yang di terapkan yaitu Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tutup Kapolrestabes Semarang.

Absa