SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara kepada Winindya Satriya, seorang advokat di Semarang, lantaran terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian berbau SARA melalui media sosial.
Dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Senin (22/11/2021), ketua majelis hakim, Pesta Partogi Hasiholan Sitorus, membacakan amar putusan vonis kepada terdakwa karena melanggar Pasal 45A Junto Pasal 28 UU RI No.19/2016, atau melanggar UU ITE.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” katanya.
Dalam amar putusan tersebut, terdakwa terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA).
Terdakwa dalam kurun waktu 12 – 15 September 2020 melalui akun Facebooknya mengunggah empat postingan status mengandung ujaran kebencian berbau SARA, walaupun kini sudah dihapus oleh yang bersangkutan.
Salah satu unggahan yang dinilai paling menyinggung soal SARA adalah postingan; ‘China satu bajingan kranjingan, bikin geger Semarang. Korbanmu tua-tua renta tak berdaya. Pengacara dan kliennya laknat’.
Selain menjatuhkan hukuman pidana 9 bulan penjara, PN Semarang juga mengenakan denda Rp.10 juta kepada terdakwa yang apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan tambahan hukuman 2 bulan penjara.
Kasus ini sendiri mencuat ke permukaan dan menjadi perhatian khalayak publik selama beberapa waktu belakangan ini. Bahkan Komisi Yudisial (KS) sampai menerjunkan tim untuk memantau langsung dan mendokumentasikan seluruh jalannya persidangan.
Hery Priyono