Warga Genuk Pemilik Tambak Terdampak Tol Tolak Penetapan Tanah Musnah
Warga Kelurahan Terboyo Kulon, Terboyo Wetan dan Trimulyo, Kota Semarang, mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang status Tanah Musnah di Kantor Kecamatan Genuk, Selasa (16/11/2021). (doc/ist)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Warga pemilik lahan tambak di tiga kelurahan Kecamatan Genuk yang terdampak pembangunan Tol Semarang-Demak, menolak penetapan status tanah musnah lahannya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh warga pada saat sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang status Tanah Musnah di Kantor Kecamatan Genuk, Selasa (16/11/2021) siang.

 

Kuasa hukum warga pemilik lahan tambak, Joko Wahyono, mengatakan, tim pembebasan tanah tol Semarang-Demak harus hati-hati dalam menetapkan tanah musnah. Karena lahan tambak warga yang terkena pembebasan tersebut tergolong masih produktif.

 

“Lahan tambak warga yang dibebaskan tersebut masih produktif, sehingga kami menolak jika kemudian ditetapkan sebagai tanah musnah,” katanya saat ditemui usai acara sosialisasi.

 

Adapun total lahan tambak warga yang terdampak tol Semarang-Demak itu mencapai 200 hektar yang belum dibebaskan. Jumlah lahan tersebut berada di Kelurahan Terboyo Kulon, Terboyo Wetan dan Trimulyo, atau sekira 150 bidang tambak.

 

Menurut Joko, jika kemudian lahan terdampak tersebut ditetapkan sebagai status tanah musnah, maka warga pemilik lahan tambak mengalami kerugian. Karena selain masih produktif, warga cuma akan mendapat pengganti tali asih atau uang kerohiman.

 

“Warga jelas rugi kalau cuma diganti tali asih dan uang kerohiman. Warga pemilik tambak maunya dapat uang ganti rugi yang layak berdasarkan penilaian appraisal. Kami juga minta BPN Kota Semarang menghentikan dulu semua tahapan pembebasan lahan,” katanya.

 

Kepala BPN Kota Semarang, Sigit Rahmawan Adi, mengatakan, terkait pembebasan lahan tambak yang terdampak pembangunan jalan tol itu pihaknya saat ini baru pada tahap sosialisasi Permen Agraria dan Tata Ruang (ATR) No.17/2021 tentang tanah musnah.

 

Dirinya menjelaskan, saat identifikasi lahan terdampak pembangunan tol, pihaknya memang sudah melakukan penetapan lokasi (Panlok) pada lahan tambak yang terdampak, termasuk penetapan apakah lahan tersebut masuk proyek strategis nasional (PSN) atau bukan.

 

“Yang dimaksud PSN ini adalah lokasi yang nantinya dibangun tol tanggul laut Semarang – Demak. Tapi disitu juga ada sertifikat hak lahan di luar untuk lokasi tanggul laut yang juga ikut musnah tergenang air. Nah itu nanti yang akan kita tetapkan,” katanya.

 

Sigit mencontohkan, sejumlah lahan tambak yang ditetapkan sebagai status tanah musnah misalnya seperti lahan tambak yang sudah tidak dapat diidentifikasi lagi lantaran saat ini sudah terendam air laut, sehingga lokasi lahan berubah bentuk karena bentukan alam.

 

“Untuk penetapan status tanah musnah ini, dari BPN Kota Semarang membentuk tim gabungan lintas instansi. Kuncinya nanti ada disaat identifikasi dan inventarisasi, kalau benar ditemukan tanah musnah maka akan dibuatkan SK penetapan tanah musnah,” katanya.

Hery Priyono