blank
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto didampingi Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Provinsi Jateng, Jumat 12/11.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Komisi A DPRD Provinsi Jateng Jumat (12/11) beraudiensi dengan Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH di Rumah Dinas Bupati Jalan Mayjen Sutoyo No 1.

Rombongan Komisi A DPRD Jateng dipimpin Saiful Hadi (FPDIP ) didampingi Masrukhan (PPP ), Dwi Yasmanto (Gerindra ), Sunarno (Golkar ) dan Kholiq Idris (Demokrat ).

Sedangkan Bupati Arif Sugiyanto didampingi oleh Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, Sekda Ahmad Ujang Sugiono dan jajaran Kepala OPD Pemkab Kebumen.

Menurut Saiful Hadi kepada Suarabaru.id, kunjungan kerja Komisi A DPRD Jateng itu terkait revisi Raperda Bantuan Hukum. Dipilihnya Kebumen karena di kabupaten ini telah mengesahkan dan melaksanakan Perda Bantuan Hukum.

“Kami di Legislatif Provinsi Jateng prinsip Negara harus hadir di saat rakyat yang tidak mampu menghadapi masalah hukum. Bagi orang mampu bisa bayar lawyer, tapi bagi masyarakat tidak mampu , untuk hidup saja sulit apalagi untuk membayar lawyer,”tandas politisi yang juga Ketua DPC PDIP Kebumen itu.

blank
Pimpinan Rombongan Komisi A DPRD Jateng Saiful Hadi menyerahkan cindera mata kepada Bupati Kebumen Arif Sugiyanto didampingi Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih.(Foto:SB/Ist)

Sememtara itu Bupati Arif Sugiyanto kepada rombongan Komisi A DPPRD Jateng menyampaikan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat lemah. Sebab, semua orang atau warga negara di mata hukum sama, dan berhak untuk mendapatkan keadilan.

Perda Bantuan Hukum untuk Lindungi Masyarakat

Bupati menuturkan, audensi ini sangat baik untuk bertukar gagasan mengenai persoalan hukum yang kerap dialami masyarakat. Sering kali masyarakat menjadi korban dari perlakuan hukum yang tidak benar, sehingga pemerintah harus hadir.

“Bantuan yang kita berikan bisa berupa penyediaan pengacara, pendampingan, dan advokasi. Kita ingin masyarakat bisa mendapatkan keadilan sesuai hak-haknya,”ujar Arif Sugiyanto.

Komitmen Bupati dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat telah diwujudkan dengan disahkankan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kebumen, Jumat (5/3/2021).

“Alhamdulillah kita sudah memiliki payung hukum untuk memberikan perlindungan atau bantuan hukum kepada masyarakat melalui Perda yang sudah kita sahkan. Ini merupakan kesungguhan kita agar hukum bisa dimplementasikan dengan baik,”jelasnya.

Bupati menyebut salah satu yang bisa dilihat dari upaya itu adalah, bantuan hukum yang diberikan Pemkab kepada masyarakat yang hendak mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Angka perceraian di Kebumen memang cukup tinggi, pendampingan hukum pun diberikan pemerintah.

“Nah ini tentunya banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Dari Pengadilan Agama alhamdulillah sudah memberikan bantuan pendampingan hukum untuk mereka. Termasuk bisa menghadirkan persidangan di kecamatan untuk mempermudah,”Arif Sugiyanto.

Hal itu untuk mempermudah masyarakat yang jauh dari kota untuk hadir di persidangan. Namun khusus untuk kasus pidana, memang belum bisa dilakukan karena ketentuannya harus hadir di pengadilan negari Kebumen.

Komper Wardopo