SURAKARTA(SUARABARU.ID) – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) se-Solo Raya berhasil mengungkap puluhan kasus yang merupakan target operasi (TO) maupun non-TO dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021.
Dalam kegiatan operasi yang digelar mulai 11 – 30 Oktober 2021 juga berhasil menangkap 52 tersangka . Tak hanya jajaran tujuh Polres se-Solo Raya juga berhasil menyita barang bukti diantaranya berupa 33 unit kendaran bermotor roda dua dan satu unit kendaraan bermotor roda empat.
“Selama operasi Sikat Jaran Candi 2021 jajaran Polres se-Solo Raya berhasil menangkap 52 tersangka berikut puluhan barang bukti kendaraan bermotor roda dua dan empat serta peralatan elektrpnik yang digunakan para pelaku,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada press release Operasi Sikat Jaran Candi TA 2021 Polda Jateng Eks Polwil Surakarta berlangsung di Mapolresta Surakarta, Selasa (2/11).
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kapolres ataupun pejabat Polres Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, Sragen dan Polresta Surakarta lebih lanjut menyatakan, dalam melaksanakan operasi Sikat Jaran Candi 2021 dilakukan kordinasi efektif dengan Polda Jateng maupun dengan Polres terkait tindak pidana yang terjadi.
“Langkah efektif yang kita lakukan karena antara satu pelaku dan korbannya saling berbeda lokasi tinggalnya. Semisal tindak curanmor terjadi di Surakarta sedangkan korban berasal dari wilayah kabupaten tetangga,” kata Kombes Ade Safri.
Selain kordinasi efektif yang dilakukan di jajaran Polres Solo raya terutama unit Resmob, masing-masing di Polres Solo Raya kita sudah punya DUP. Kordinasi efektif juga dilakukan dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Termasuk koordinasi lintas sektoral .
“Jadi koordinasi efektif antara jajaran Polres Solo Raya tidak hanya berhenti sampai dengan selesai, tapi juga pada pelaksanaan kegiatan rutin yang tingkatkan berikutnya,” jelasnya.
Operasi meliputi tiga objek sasaran meliputi operasi pelaku curanmor berikut barang bukti kendaraan bermotor yang dijadikan sasaran untuk melakukan aksi kejahatannya. Kemudian pencurian biasa pasal 362 KUHP dan pencurian dengan pemberatan 363 KUHP termasuk 365 KUHP pencurian dengan kekerasan.
Pada bagian lain keterangannya Kapolresta Surakarta meminta kepada masyarakat tidak ragu untuk melaporkan semua informasi terkait tindak pidana atau potensi konflik yang lainnya kepada polisi setempat.
Pihaknya menjamin akan melaksanakan tugas dengan profesional transparan dan akuntabel. “Pagi hari ini kita juga akan melakukan prosesi penyerahan barang bukti terhadap para korban kejahatan terkait dengan curat, curanmor, curas yang terjadi di wilayah Solo Raya. Kita juga terus kembangkan untuk beberapa unit ranmor sehubungan belum teridentifikasi korbannya,” tambahnya.
Kendaraan Dikembalikan
Secara terpisah Helma Fatmasari warga Boyolali, menguca[kan terima kasih kepada Polri khususnya Polresta Surakarta yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan hilangnya sepeda motor bernomor polisi AD 2018 PA pada 5 September 2021.
”Info terakhir motor saya dijual oleh pelaku di daerah Jatim. Alhamdullilah sekarang sudah ketemu. Terima kasih kepada bapak polisi yang sudah membantu saya,” ujarnya.
Bagus Adji