blank
Bupati Kudus Hartopo saat menyampaikan nota keuangan APBD Perubahan 2021 dalam sidang paripurna DPRD Kudus. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus Hartopo akhirnya buka suara soal program bantuan ternak kambing yang menjadi polemik dalam pembahasan APBD Perubahan 2021.

Hartopo menyebut bantuan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sudah melalui usulan masyarakat dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Semuanya sudah melalui permohonan dari petani, diketahui oleh kades dan melalui prosedur yang ada,”ujar Hartopo usai menghadiri Paripurna DPRD Kudus dengan agenda Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi tentang APBD P 2021, Senin (18/10).

Hartopo juga membantah jika program tersebut tidak melalui sosialisasi terlebih dahulu. Menurutnya, kemungkinan banyak masyarakat yang kurang tanggap sehingga tidak ikut mengajukan permohonan.

Apalagi memang harus ada kriteria khusus sebagai penerima, sehingga tidak semua petani bisa mengajukan.

“KTP-nya kan memang harus buruh tani, itu sudah tersosialisasi sejak lama. Cuma kadang masyarakat kan malas. Mosok setiap ada kaya gini kita sosialisasi terus kan tidak,” kata Hartopo.

Hartopo menambahkan, ketatnya aturan ini memang dilakukan karena sumber dana dari program tersebut adalah DBHCHT. Penggunaan dana tersebut sudah ditentukan melalui PMK 206/2020.

Baca juga:

Tak Libatkan DPRD, Sakdiyanto Desak Hibah Kambing Dihentikan

Sebagaimana diketahui, program bantuan ternak kambing sempat memicu polemik di lingkungan DPRD Kudus. Sejumlah anggota dewan menilai program tersebut rawan salah sasaran dan rentan dimanfaatkan oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Penganggaran program tersebut tanpa melalui persetujuan dewan di tingkat Komisi,”kata Anggota Komisi B DPRD Kudus, Sakdiyanto.

Senada, Anggota Fraksi Partai Gerindra Sandung Hidayat juga meminta agar program bantuan kambing tersebut dibatalkan.

Pihaknya ingin agar sebelum bantuan tersebut dikucurkan, ada verifikasi yang detil tentang siapa saja calon penerima.

“Sebab, konstituen kami di dapil sama sekali tidak tahu menahu adanya program ini. Padahal, program ini jika dilakukan dengan benar sangat bermanfaat untuk pemulihan ekonomi masyarakat,”paparnya.

Oleh karena itu, Sandung mendesak agar bupati menunda program tersebut di tahun 2022 agar verifikasi penerima bisa lebih maksimal dan tidak hanya digunakan untuk kepentingan pihak tertentu saja.

Kepala BPPKAD Kudus, Eko Djumartono mengungkapkan program bantuan ternak kambing sejatinya telah dianggarkan melalui Peraturan Bupati perihal Penjabaran Keempat APBD Kudus 2021.

“Sebelumnya ada Rp 2,3 miliar yang dianggarkan. Pada pembahasan APBD Perubahan 2021 ini rencananya akan ditambah sekitar Rp 4,2 miliar, tapi untuk finalnya menunggu hasil pembahasan,”tukasnya.

Menurut Eko, dari anggaran tambahan yang direncanakan, nantinya tidak hanya bantuan ternak kambing saja melainkan ada juga bantuan ternak lele dan ayam kalkun.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini