blank
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir bersama Kabidhumas, Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi.

Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir narkotika ini berhasil diamankan bersama barang bukti yang disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menyampaikan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas adanya pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII. Selanjutnya tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Anwar dalam konferensi pers ungkap kasus penyelundupan sabu di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Senin (6/1/2025).

Ia menyebut, petugas memantau kedua tersangka sejak 22 Desember 2024, saat mereka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak. Dikatakan, sesampainya di Pontianak, tersangka menginap di sebuah hotel hingga akhirnya pada 30 Desember 2024, tersangka menerima kiriman narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari orang yang tidak dikenal. Barang haram tersebut disembunyikan di balik doortrim dan dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan petugas.

“Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Saat tiba di Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya,” kata Anwar.

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas dalam penggeledahan diantaranya 13 paket sabu seberat 13,92 kg, 49 paket ekstasi berjumlah 10.300 butir, 3 unit handphone, uang tunai Rp 1 juta, 1 unit mobil Daihatsu Sigra dan beberapa dokumen perjalanan.

“Modus yang digunakan pelaku yaitu menyembunyikan narkotika di bagian tersembunyi mobil, yaitu doortrim dan dashboard mobil. Cara ini bertujuan untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka RT, narkotika tersebut diperoleh dari seorang tidak dikenal atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya. Tersangka mengaku telah menerima uang transport sebesar Rp 20 juta, namun tersisa Rp1 juta yang ditemukan saat penangkapan dan disita sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, narkotika tersebut positif mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang tergolong sebagai narkotika golongan I. Berkat pengungkapan ini, potensi masyarakat yang diselamatkan sekitar 79.900 jiwa dari bahaya narkoba.