blank
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir bersama Kabidhumas, Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

“Kami akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.

Anwar menegaskan, Polda Jateng tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. Polda Jateng juga terus menggandeng masyarakat melalui program Kampung Bebas Narkoba yang sudah diterapkan di 1.040 desa/kelurahan di Jawa Tengah.

“Upaya preventif dan edukatif, seperti penyuluhan dan rehabilitasi, juga terus dilakukan untuk menekan peredaran narkoba,” tuturnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.

“Mari ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba. Segera laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.

Ning S