blank
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyematkan tanda peserta uji kompetensi seleksi JPTP. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Sejumlah 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Wonosobo, Kamis (14/10), mengikuti uji kompetensi untuk seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Hotel Crystal Lotus Yogyakarta.

Tiga JPTP di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Wonosobo kini masih kosong dan sementara dijabat Pelaksana Tugas (Plt). Sedang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) belum diikutkan dalam seleksi JPTP kali ini.

Tiga OPD yang belum terisi JPTP tersebut, yakni Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonosobo Tri Antoro mengungkapkan peserta seleksi JPTP yang dinyatakan lolos uji kompetensi akan berlanjut dengan tahap uji gagasan tertulis/ makalah dan hasilnya akan diumumkan Selasa (19/11) mendatang.

“Proses seleksi terbuka JPTP dilakukan demi mengejar kualitas layanan kepada masyarakat. Saya tegaskan keseluruhan tahap seleksi tersebut tidak dikenakan biaya dan pungutan dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Seluruh tahapan, imbuh Tri, dilaksanakan oleh panitia seleksi secara terbuka dan transparan. Semua tahapan seleksi JPTP dilakukan tim independen yakni PPKDK LPPM Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Seleksi Terbuka

blank
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat ketika membuka uji kompetensi seleksi JPTP. Foto : SB/Muharno Zarka

Sementara itu, saat membuka uji kompetensi seleksi JPTP, Bupati Afif Nurhidayat, menyampaikan ucapan terima kasih pada PPKDK LPPM UNS, yang telah bersedia bekerjasama dengan Pemkab Wonosobo guna memfasilitasi pelaksanaan seleksi terbuka pengisian JPTP.

“Semoga melalui proses seleksi terbuka dan kompetitif, akan terpilih JPTP (pejabat eselon II) yang mampu menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, profesional, penuh dedikasi, amanah dan dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat, bangsa, terlebih kepada Allah SWT,” ungkapnya.

Dalam SE Menpan RB No : 52 tahun 2020, disebutkan prinsip seleksi terbuka pengisian JPTP adalah penerapan transparansi, objektif, kompetitif, akuntabel, dan menghindari praktik yang dilarang dalam sistem merit. Seleksi ini telah didasarkan pada kompetensi para peserta, dalam setiap bidang yang akan ditempati.

“Jadi, saya harap ke depan tidak ada kesenjangan antara kewajiban yang harus dilaksanakan dengan kemampuan pelaksanaanya. Semua harus terukur dan terarah dengan baik, sesuai kompetensi bidang yang dimiliki oleh JPTP yang bersangkutan,” tegasnya.

Bupati Afif juga menekankan sudah bukan zamannya lobi-lobi untuk memperoleh sebuah jabatan. Tidak ada like and dislike. Semua dilakukan secara profesional dan proporsional. Tunjukkan saja kenerja yang baik, profesional dan penuh dedikasi.

“Jika diawal proses baik, insya Allah ke depan akan baik pula. Tetapi jika diawal proses sudah tidak baik maka tidak baik pula pada akhirnya. Dengan proses yang baik akan muncul pemimpin yang bisa ngayomi, ngayemi dan melayani. Baik bagi anak buah maupun bagi masyarakat,” pungkasnya.

Muharno Zarka