TEGAL (SUARABARU.ID) – Direktorat Polisi Perairan Badan Pemelihara Keamanan Polda Jawa Tengah yang berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM Bersubsidi di Pelabuhan Tegal pada September lalu.
Sehubungan dengan ini, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mengapresiasi langkah yang diambil polisi.
Dalam keterangan persnya saat konferensi pers, Kamis (7/10/2021), Pjs Area Manager CommRel & CSR Pertamina JBT, Marthia Mulia Asri, mengatakan, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.
Didampingi Ditpolair Korpolairud Barhakum Polri, Marthia mengatakan kalau ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
“Adanya praktik penyalahgunaan ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat sehingga hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan nelayan dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pertamina mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,” katanya.
Marthia menjelaskan, Pertamina selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi, tidak memiliki kewenangan dalam penindakan hukum sehingga Pertamina mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi ini.
Pertamina mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135.
Hery Priyono