Ilustrasi halal bihahal. Foto: dok/pexels

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyampaikan, halal bihalal memiliki tujuan sederhana namun sangat bermakna, yaitu saling memaafkan dan mempererat hubungan antarsesama manusia.

”Konon, istilah ini pertama kali dicetuskan KH Wahab Chasbullah, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama, yang menyarankan penggunaan istilah ‘Halal Bihalal’, kepada Presiden Soekarno, saat negara sedang menghadapi konflik internal pasca-Lebaran,” ungkap Kiai Cholil, dalam laman Facebook-nya, Minggu (6/4/2025).

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok itu menjelaskan, kata ‘Halal’ dalam istilah ‘Halal Bihalal’, memiliki tiga arti dalam bahasa Arab.

BACA JUGA: Jalur Tol Semarang Kembali Dua Arah setelah One Way Lokal Dihentikan

Pertama, halal al-habi, yang berarti mengurai benang kusut. Kedua, halla al-maa’ artinya air menjadi jernih. Ketiga, halla as-syai yang artinya menjadikan sesuatu halal.

”Arti-arti ini menggambarkan ide pengampunan dan penyelesaian kesalahan serta kesalahpahaman di masa lalu,” terang Kiai Cholil lagi.

Menukil salah satu hadist Nabi Muhammad SAW, kiai alumni Ponpes Sidogiri Pasuruan ini menjelaskan, Rasul memerintahkan meminta halal atas semua kezaliman yang dilakukan sebelum datangnya kiamat.

BACA JUGA: Kembali Digelar, Festival Kupat Lepet Disambut Antusias Pengunjung Lomban

Halal Bihalal di Indonesia sendiri, kini sudah menjadi budaya yang lumrah dilaksanakan semua pihak. Dalam kumpul keluarga, di samping reuni keluarga saat Lebaran, juga ada kegiatan halal bihalal. Pada acara kantor, selalu ada momen halal bihalal antarkaryawan maupun petinggi perusahaan.

MUI juga rutin melaksanakan kegiatan halal bihalal ketika bulan Syawal, dalam acara yang meriah dengan mengundang semua pengurus, pimpinan pusat ormas Islam, maupun perwakilan pemerintah.

Riyan