Foto Dok, Pertamina
Wakil Ketua DPRD Jepara Drs. H. Junarso

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Masyarakat Jepara yang kurang mampu akhir-akhir ini tidak dapat menikmati subsidi saat menggunakan  Liquefied Petroleum Gas (LPG)  elpiji 3 kilogram (kg) yang dikenal dengan gas melon. Sebab harga ditingkat konsumen jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan dalam SK  Gubernur Jawa Tengah No. 540/20 Tahun 2024 tentang HET LPG Tabung 3 Kg tertanggal 22 Agustus 2024.

Karena itu harus diberikan sanksi bagi mata rantai distribusi hingga tingkat ke konsumen yang mengambil keuntungan tidak wajar dari penjualan elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Jepara, Drs H. Junarso, Senin 7 April 2025  menanggapi keluhan masyarakat tentang  tingginya harga   elpiji 3 kilogram yang fluktuatif diangka Rp. 25.000 – Rp. 30.000,-. “Bahkan kadang mencapai angka di atas Rp. 31.000,-“ tambah politisi PDI Perjuangan ini

Padahal menurut Junarso, berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024 tentang HET LPG Tabung 3 Kg pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan tertanggal 22 Agustus 2024,  Harga elpiji  3 kg di Jawa Tengah tingkat pangkalan sebesar Rp 18.000 per tabung.

Dalam surat keputusan ini juga dirinci  perhitungan harga eceran tertinggi elpiji bersubsidi, yakni mencakup: Harga ex Pertamina (SPPBE/SPBE) termasuk PPN: Rp 11.584 Margin agen: Rp 1.166 Harga jual eceran (HJE): Rp 12.750 Biaya operasional agen (kenaikan BBM, UMR, dan spare part): Rp 2.770 Harga jual agen ke pangkalan: Rp 15.520 Margin pangkalan: Rp 2.480 HET elpiji 3 kg: Rp 18.000 per tabung.

“Dalam SK Gubernur Jawa Tengah ini juga diatur  harga eceran tertinggi elpiji 3 kg di pangkalan adalah harga yang diterima konsumen, sehingga apabila terjadi penjualan di atas HET akan dikenai sanksi administrasi dan pemberhentian penyaluran,” terang Junarso.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang ada di Pemkab Jepara, saat ini di Kabupaten Jepara terdapat 3 buah SPBE, 22  agen dan pangkalan 1632 orang. Disamping itu ada pengecer yang pengawasannya langsung berada di bawah pangkalan.

“Dari pola distribusi seperti ini sebenarnya mudah dicari, siapakah yang  bermain hingga konsumen mendapatkan harga yang tidak wajar,” terangnya. Disamping itu harus diberikan sanksi bagi siapapun yang   mengambil keuntungan tidak wajar dari elpiji yang jelas-jelas mendapatkan subsidi dari pemerintah, tegasnya.

Hadepe