
JEPARA (SUARABARU.ID) – Masyarakat Jepara yang kurang mampu akhir-akhir ini tidak dapat menikmati subsidi saat menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) elpiji 3 kilogram (kg) yang dikenal dengan gas melon. Sebab harga ditingkat konsumen jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan dalam SK Gubernur Jawa Tengah No. 540/20 Tahun 2024 tentang HET LPG Tabung 3 Kg tertanggal 22 Agustus 2024.
Karena itu harus diberikan sanksi bagi mata rantai distribusi hingga tingkat ke konsumen yang mengambil keuntungan tidak wajar dari penjualan elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Jepara, Drs H. Junarso, Senin 7 April 2025 menanggapi keluhan masyarakat tentang tingginya harga elpiji 3 kilogram yang fluktuatif diangka Rp. 25.000 – Rp. 30.000,-. “Bahkan kadang mencapai angka di atas Rp. 31.000,-“ tambah politisi PDI Perjuangan ini
Padahal menurut Junarso, berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024 tentang HET LPG Tabung 3 Kg pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan tertanggal 22 Agustus 2024, Harga elpiji 3 kg di Jawa Tengah tingkat pangkalan sebesar Rp 18.000 per tabung.
Dalam surat keputusan ini juga dirinci perhitungan harga eceran tertinggi elpiji bersubsidi, yakni mencakup: Harga ex Pertamina (SPPBE/SPBE) termasuk PPN: Rp 11.584 Margin agen: Rp 1.166 Harga jual eceran (HJE): Rp 12.750 Biaya operasional agen (kenaikan BBM, UMR, dan spare part): Rp 2.770 Harga jual agen ke pangkalan: Rp 15.520 Margin pangkalan: Rp 2.480 HET elpiji 3 kg: Rp 18.000 per tabung.
“Dalam SK Gubernur Jawa Tengah ini juga diatur harga eceran tertinggi elpiji 3 kg di pangkalan adalah harga yang diterima konsumen, sehingga apabila terjadi penjualan di atas HET akan dikenai sanksi administrasi dan pemberhentian penyaluran,” terang Junarso.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang ada di Pemkab Jepara, saat ini di Kabupaten Jepara terdapat 3 buah SPBE, 22 agen dan pangkalan 1632 orang. Disamping itu ada pengecer yang pengawasannya langsung berada di bawah pangkalan.
“Dari pola distribusi seperti ini sebenarnya mudah dicari, siapakah yang bermain hingga konsumen mendapatkan harga yang tidak wajar,” terangnya. Disamping itu harus diberikan sanksi bagi siapapun yang mengambil keuntungan tidak wajar dari elpiji yang jelas-jelas mendapatkan subsidi dari pemerintah, tegasnya.
Hadepe