JEPARA (SUARABARU.ID) – Jepara sejak tanggal 5 Oktober 2021 masuk kembai ke level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali. Status tersebut akan berlaku hingga 18 Oktober mendatang.
Terkait dengan status level PPKM ini, Juru Bicara Satgas Covid-19 Jepara, Muh Ali, Se.Kep, M.MKes menjelaskan bahwa level PPKM 1 – 4 ditetapkan berdasarkan standar WHO. “Level 0 diberikan pada daerah tanpa penularan lokal,” ujarnya
Sedangkan level 1 diberikan kepada suatu daerah dimana situasi penularan tidak terjadi, tetapi pembatasan dilakukan untuk upaya pencegahan; atau ada penularan namun dapat dikendalikan melalui tindakan efektif di sekitar kasus atau klaster kasus.
Sedangkan level 2 situasi insiden penularan yang rendah di komunitas dan level 3 dimana situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan terdapat risiko pelayanan kesehatan menjadi tidak memadai. Sementara level 4 situasi penularan yang tidak terkontrol dan kapasitas respons yang tidak memadai.
Muh Ali juga menjelaskan, kriteria terhadap level PPKM 1-4 adalah kasus konfirmasi yaitu kasus konfirmasi baru per 100.000 penduduk per minggu. Disamping itu juga kriteria Rawat Inap RS yaitu angka kejadian rawat inap baru Covid-19 per 100.000 penduduk per minggu serta kriteria jumlah kematian akibat Covid-19 per 100.000 penduduk per minggu.
Penetapan kriteria tersebut menurut Muh Ali ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dari target vaksinasi. “Ketentuan penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen,” ujarnya.
Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Capaian Vaksinasi
Ia juga menjelaskan, capaian vaksinasi Jepara hingga tanggal 5 Oktober 2021 secara keseluruhan untuk dosis pertama sebesar 27,8 persen dan dosis kedua 16,2 persen. “Total kelompok lansia yang ditargetkan menerima vaksin 99.211 orang. Dari jumlah tersebut telah dilakukan vaksinasi tahap ertama 25.993 (26,2 %) dan telah dilakukan vaksin tahap kedua 16.011 orag atau 15,8 persen,” ungkapnya
Sementara pada kelompok remaja dari target 222.798 orang telah divaksin tahap pertama 20.458 orang ( 18,1 % ) dan tahap kedua 3.477 orang ( 3,0 %). Sedangkan untuk tenaga kesehatan dari target 4.178 orang telah dilakukan vaksinasi dosis 1 terhadap 2.248 orang (125 %), dosis 2 sebanyak 5.091 orang (121,8 % ) dan dosis 3 sebanyak 2180 orang atau 41,9 %.
Untuk pelayanan public targetnya 74.022 orang dan dari jumlah tersebut telah dilakukan vaksinasi tahap 1 terhadap 62.729 orang ( 84,7 % ) dan tahap kedua 33,527 oang ( 45,2 %).
Sedangkan target masyarakat rentan dan umum sebanyak 632.241 orang. Dari jumlah tersebut telah menerima vaksin tahap 1 sebayak 154.348 orang ( 24,4 % ) dan dosis 2 sebanyak 98.075 orang ( 14,4 %).
Namun demikian Muh Ali berharap masyarakat rtidak panic dengan masuknya kembali Jepara ke level 3. “Mari terus laksanakan protokol kesehatan dengan disiplin seperti memakai masker, mencuci tangan, hindari kontak dan juga kerumunan,” pintanya
Hadepe