blank
Barang bukti obat terlarang yang disita polisi. Insert kiri tersangka EBP, dan insert kanan Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH. Foto: Ist

BLORA (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil meringkus seorang EBP (24) seorang warga Kecamatan Kunduran Blora.

Yang bersangkutan diduga menjadi pengedar obat terlarang jenis Hexymer Trihexyphnidyl. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.088 butir pil merk Hexymer Trihexyphenidyl

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH , menjelaskan, terbongkarnya sepak terjang pelaku tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya peredaran pil Hexymer Trihexyphenidyl secara ilegal.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Blora akhirnya membekuk tersangka saat berada di pinggir sungai di bawah jembatan Turut Desa Gagakan Kunduran diduga akan bertransaksi, Senin, (04/10/2021).

“Kami amankan pelaku di wilayah Gagakan Kunduran. Total pil Trihex yang disimpan pelaku yakni sebanyak 1.088 butir,” terang Kasatresnarkona Polres Blora Iptu Edi Santosa.

Menurut Iptu Edi Santosa dalam praktiknya, pelaku menjual pil terlarang tersebut kepada teman sepergaulannya dan mengaku telah empat kali bertransaksi, adapun barang tersebut didapat tersangka dari luar kota dengan transaksi secara online melalui media sosial dan dikirimkan melalui jasa pengiriman paket.

“Dari modal awal delapan ratus ribu rupiah, pelaku bisa mengumpulkan uang menjadi tiga juta rupiah lebih,” tandas Iptu Edi Santosa.

Hexymer Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis obat yang berbahaya dan dalam penggunaannya harus melalui resep dokter karena jika dikonsumsi sembarangan sangat membahayakan kesehatan seseorang.

Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.088  butir/tablet obat merk Hexymer Trihexyphnidyl tablet 2 mg berbentuk bulat warna kuning di dalam tablet bertulisan  MF. Juga sebuah ponsel, satu botol warna putih atau box tablet hexmer Thihexyphnidyl 2 mg, satu buah kaos warna  hitam , satu sepeda motor Honda Beat tahun warna hitam beserta STNK-nya.

 

Sebelumnya, pada Senin, 27 September 2021, Satresnarkoba juga berhasil menangkap seorang pria berinisial FAH (36) seorang warga Kecamatan Blora yang kedapatan menyimpan dan menggunakan psikotropika berupa 31 butir tablet Alprazolam 0,5 gram.

Kepada warga masyarakat, terutama para orang tua Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa berpesan agar selalu mengawasi anak anak mereka terutama dalam pergaulan, jangan sampai salah bergaul sehingga terjebak dalam lingkaran narkotika. Karena jika sudah kecanduan obat obat terlarang tersebut dapat merusak masa depan serta kesehatan seseorang.

“Mari kita selalu waspada, terutama para orang tua, awasi anak anak sebagai generasi penerus bangsa, jangan sampai salah dalam pergaulan,” pungkas Iptu Edi Santosa.

Kudnadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini