blank
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengungkap penyelundupan benih bening lobster diwilayah Polda Jateng, yang digelar di halaman kantor Ditpolair Polda Jateng. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirpolair Polda Jateng, Kombes Pol. R. Setijo Nugroho H.H.P., S.I.K., mengungkap penyelundupan benih bening lobster (BBL) di wilayah Polda Jateng, yang digelar di halaman kantor Ditpolair Polda Jateng, Rabu (29/9/2021).

Luthfi mengatakan, hal ini berdasarkan laporan informasi tentang pengambilan, pendistribusian, penjualan BBL di wilayah perairan Cilacap.

Kapolda menjelaskan, tim Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jateng langsung melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.

“Berawal dari pendalaman dan pengamatan terhadap nelayan BBL di Perairan Cilacap, bahwa benar di Perairan Cilacap, banyak nelayan yang melakukan kegiatan mencari BBL dan selanjutnya dilakukan pembuatan terhadap nelayan yang akan melakukan pengumpulan BBL,” kata Luthfi.

Selanjutnya, pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021, tim Subdit Gakkum Diplorairud Polda Jateng melakukan pembuntutan dan penghentian yang dilanjutkan pemeriksaan terhadap mobil Avansa Nopol R 9474 PK yang dikendarai oleh YPD, di Jalan Jeruk Legi No. 72 Cilacap.

“Pada saat dimintai keterangan oleh petugas, bahwa benar sopir mobil Avansa Nopol R 9474 PK adalah YPD membawa BBL dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih 9.320 ekor,” terang Luthfi.

Adapun rincian BBL nenis mutiara sebanyak kurang lebih 1.200 ekor, dan BBL jenis pasir kurang lebih 8.120 ekor.

“Saat ini tim sudah melakukan pengamanan terhadap sopir dan mobil Avansa Nopol R 9474 PK, bersama BBL sejumlah 9.320 ekor yang diduga akan diselundupkan keluar negeri,” ungkap Luthfi.

Luthfi menambahkan, bahwa penangkapan kasus ini berada di perairan Cilacap. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020, tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp 1.5 miliar. Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Polda Jateng tidak akan segan-segan menindak pelaku tindak kejahatan apapun di wilayah hukum Polda Jateng,” tandasnya.

Pada kesempatan itu Luthfi juga menyerahkan secara simbolis bibit lobster kepada Plt. Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara, Muh. Arifin, S.E.

Ning