KUDUS (SUARABARU.ID) – Kasus dugaan peretasan lelang proyek gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) pada RSUD Kudus senilai Rp 29 miliar nampaknya masih akan terus berlanjut. PT Bina Arta Perkasa selaku pemenang lelang yang dibatalkan, telah menempuh jalur hukum untuk mengusut kasus tersebut.
Perwakilan PT Bina Arta Perkasa, Kharirotus Saadah mengungkapkan, upaya hukum yang dilakukan adalah dengan melaporkan kasus tersebut ke Direskrimsus Polda Jateng. Selain itu, Khariroh juga mengaku telah mengajukan gugatan atas kasus ini ke PTUN
“Jadi, selain laporan pidana, saya juga mengajukan gugatan ke PTUN,”ujar Khariroh, Senin (20/9).
Lebih lanjut, Khariroh mengatakan upaya hukum yang dilakukan lantaran kasus pembatalan lelang proyek IBS dinilai sarat konspirasi. Dan yang bisa mengusut tuntas konspirasi tersebut adalah aparat penegah hukum.
Baca Juga:
Kasus Lelang IBS, Komisi D Khawatirkan Pemenang Tender Gugat Balik
Lelang Proyek IBS Rp 29 M Batal, Server ULP Kudus Dibobol Hacker?
Menurut Khariroh, pihaknya sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polda atas dugaan konspirasi tersebut. Bahkan, Khariroh juga mengaku telah menghadirkan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) atas proses lelang proyek yang menurutnya sarat permainan.
“Saksi ahli yang saya bawa merupakan orang LKPP. Meski tidak mengatasnamakan lembaga, saksi saya tersebut menyebutkan bahwa pembatalan lelang proyek IBS tidak berdasar karena sama sekali tidak ada surat resmi dari LKPP,”papar Khariroh.
Ditambahkan, kasus peretasan sistem lelang proyek sebenarnya banyak terjadi di Indonesia. Namun, dari sekian banyak lelang proyek yang diretas, belum pernah ada yang sampai ada pengumuman pemenang.
“Mestinya, kalau diretas ya jangan ada pengumuman pemenang lelang. Lha ini pemenang sudah diumumkan kok lelang akhirnya dibatalkan,”tukasnya.
Dalam keterangan di hadapan penyidik Polda, Khariroh juga mengatakan sudah menyebutkan pihak-pihak yang diduga ikut bermain dalam kasus tersebut.
“Sudah kami sampaikan ke penyidik siapa saja yang kami duga ada kaitannya dengan konspirasi ini. Beberapa diantaranya bahkan sudah dipanggil oleh penyidik Polda,”paparnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kudus, Anis Hidayat mendukung langkah aparat hukum untuk terus mengusut tuntas kasus lelang IBS ini.
“Harus ada langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus ini. Kalau memang ada dugaan peretasan, harus segera dilacak dan ditangkap pelakunya,”kata
Pasalnya, peretasan terhadap sistem milik pemerintah adalah kejahatan cyber yang cukup berbahaya dan menjadi preseden buruk bagi keamanan sistem pengadaan barang jasa yang ada di lingkungan Pemkab.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lelang proyek IBS RSUD Kudus senilai Rp 29 miliar akhirnya dibatalkan. Diduga telah terjadi peretasan pada SPSE milik ULP Pemkab Kudus.
Padahal, proses lelang tersebut sudah selesai dan memunculkan satu pemenang. Namun sebelum kontrak dilakukan, ULP membatalkan proses tersebut.
Tm-Ab