TEGAL (SUARABARU.ID) – Sebagai langkah antisipasi masuknya warga daerah tetangga seperti Kabupaten Brebes pada level 4 dan Kabupaten Tegal level 3, Wali Kota Tegal akan akan memperketat pengunjung mall, pasar dan tempat pariwisata.
Bagi warga yang masih manyandang level 3-4 seperti Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes apabila hendak masuk mall, pasar dan obyek wisata di Kota Tegal wajib menunjukan sertifikat atau kartu vaksin.
“Yang bisa masuk mall, pasar dan tempat wisata Kota Tegal bersyarat tentunya orang yang sudah vaksin dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau kartu vaksin sehingga nanti diperkenankan masuk,” ujar Dedy Yon, Kamis (16/09/2021).
Apabila pengunjung belum vaksin, Dedy Yon mengatakan pihak Pemerintah Kota Tegal akan menyiapkan tim vaksinasi di lokasi mall, pasar maupun tempat objek wisata agar pengunjung yang belum vaksin bisa melakukan vaksin di tempat.
“Dengan menyandang PPKM level 2, Pemerintah Kota Tegal, mulai 16 September 2021 untuk objek wisata (OW) seperti Pantai Alam Indah (PAI) mulai dibuka,” kata Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriono saat mengunjungi kediaman bocah pemakan tanah, Selasa (15/9/2021).
Dedy Yon mengaku sudah mengarahkan kepada Kepala Dinas Pariwisata Kota Tegal untuk membuka objek wisata meski sudah turun di PPKM dari level 3 ke level 2 namun Dedy menyatakan masih membatasi. Untuk pengunjung OW Pariwisata kita batasi hanya 50 persen dari kapasitas.
Pada akhir bulan September 2021 mendatang apabila di PPKM bisa turun menjadi level 1 maka untuk lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kota Tegal akan segera dinyalakan pada malam hari, kecuali di ruang publik yang benar-benar menjadi pusat kerumunan atau keramaian seperti Alun-alun.
Kelonggaran dilakukan juga pada penyekatan jalan yeng selama ini ditutup akan membuka penutup jalan.
“Terhitung hari ini capaian vaksinasi baru 85 persen. Dan di akhir bulan semoga bisa mencapai 90 persen sehingga Kota Tegal turun menjadi level 2,” ungkap Dedy Yon.
Juga disampaikan, disamping mempercepat vaksinasi, juga diikuti sosialisasi secara lebih meluas tentang protokol kesehatan (prokes) yang meliputi, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak/menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas/bepergian kecuali untuk keperluan sangat mendesak/urgen.
Nino Moebi-Mul