blank
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Siswanto (kiri), saat mewawancarai tersangka Guru P (membelakangi lensa).

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Korban guru cabul sesama pria, bertambah jadi 6 siswa. Sebagai tersangka, Guru P (35), terancam hukuman 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Kapolres AKBP Dydit Dwi Siswanto, menyatakan, untuk memperdayai siswa-siswanya, tersangka menggunakan modus pijit dengan tipu muslihat demi menambah tinggi badan.

Buntut dari aksi mijit, berujung pada tindak pelecehan seksual sesama lelaki. ”Tidak hanya satu siswa, sementara total korbannya ada enam siswa,” jelas Kapolres.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, P (35) adalah guru olahraga di salah sebuah SD Negeri di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

Memiliki jenjang pendidikan S1, Guru P yang berasal dari Purwodadi Kabupaten Grobogan ini, menjadi guru SD Negeri berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tindak pelecehan berlangsung dua tahun, yakni Tahun 2016-2018 di sekolah tempat Guru P mengajar dan di rumah yang menjadi domisilinya di Ngadirojo, Wonogiri.

Murid Pria

Para korban adalah murid-murid pria yang menjadi anak didiknya. Awalnya, kasus ini terungkap dengan korban A (14), tapi dari pemeriksaan bertambah jadi 6 anak.

Mereka kini berusia 14-15 tahun, dan kasusnya berlangsung saat para korban masih duduk di bangku SD.

Para siswa terpedaya oleh tipu muslihat tersangka. Pelaku, awalnya menyuruh korban untuk memijat. Setelah beberapa saat kemudian, pelaku ganti memijat korban.

Saat memijat, tersangka meluncurkan tipu muslihat bahwa dengan terapi pijat, tubuh korban menjadi tambah tinggi. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul kepada para korban.

Polres Wonogiri menahan Guru P dan menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Yang ancaman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar, serta Pasal 292 KUH-Pidana.

Bambang Pur