blank
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tiga dari kanan) beserta para Kasat tengah menunjukkan barang bukti Narkotika yang disita  dari tersangka dalam konferensi Pers di Mapolresta setempat, Rabu (8/9). Foto: Bagus Adji

SURAKARTA(SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika, dengan mengamankan 21 tersangka serta menyita barang bukti sabu-sabu (SS) ratusan gram.

Sebanyak 21 tersangka diamankan selama Agustus hingga September 2021 yang sedang berjalan ini. Kasus mereka diberkas dalam 19 laporan polisi. Dari para tersangka berhasil disita 562 gram barang bukti SS.

“Dua di antara tersangka yakni OR (28) dan AT (52) berstatus residivis dalam kasus serupa “, kata Kapolresta  Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak  dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu (8/9).

Kapolresta Surakarta didampingi Kasat Narkoba Kompol  M Rikha Zulkarnain dan jajaran menjelaskan,Polresta Surakarta menerapkan Hot Pursuit Strategy. Artinya, ketika berhasil mengungkap satu kasus terus dikembangkan secara cepat . Hingga akhir didapatlah pelaku pengedarnya.

Sebagaimana penangkapan terhadap AM dengan barang bukti SS seberat  460 gram . Pada awalnya polisi menangkap tersangka  yang kedapatan membawa 13 paket SS yang dikemas menggunakan lakban coklat.

Ketika kasusnya dikembangkan  terungkap lima paket dengan lakban hitam berisi SS dalam jumlah lebih besar . Demikian halnya ketika polisi berhasil menangkap AT  (52) asal Solo yang kedapatan mengedarkan 40 paket SS dengan berat kotor (termasuk pembungkusnya ) 11,88 gram. Ketika diteliti berat murninya hanya empat gram.

blank
Tersangka AM tengah menunjukkan barang bukti Narkotika yang diedarkannya  agar bisa mendapatkan imbalan Rp 10 juta. Foto: Bagus Adji

Dengan tertangkapnya para tersangka dapat disimpulkan, peredaran narkoba di Surakarta disuport oleh jaringan dari luar daerah.  Bahkan para pengedar disinyalir berupaya mengembagkan peredarannya dengan menjual narkoba dalam paket hemat seharga Rp 300.000/paket.

Para tersangka dijerat pasal  114 dan 112 UURI no 35/ 2009 tentang Narkotika. “Kami masih terus mengembangkan kasusnya”, tandas Kombes Pol  Ade Safri Simanjuntak.

Masih dalam kesempatan sama AM kepada polisi mengatakan, dirinya hanyalah sebagai orang suruhan dan baru pertama kali melakukan. Diakui, dirinya bertugas untuk meletakkan paket  SS pada lokasi sebagaimana diperintahkan pemasok melalui WA. Pemasok menjanjikan akan memberikan upah Rp 10 juta bila seluruh tugas telah selesai dilakukan. Namun baru sebagaian tgas dilakukan sudah keburu ketangkap’, tutur nya.

Bagus Adji

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini