blank
Kepala BNN RI Dr. Petrus R Golose bersama BP2MI dan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan saat melakukan penandatanganan keputusan bersama tentang program kerja perlindungan PMI. Foto: Dok/ist

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan penandatanganan keputusan bersama tentang program kerja perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal itu dilakukan untuk mewujudkan Kabupaten TTS bebas dari rekrutment ilegal PMI, serta bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tahun 2022-2024.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam sambutannya menyampaikan bahwa apa yang tengah dilakukan ketiga pihak ini merupakan lompatan baru.

Ini mencerminkan pentingnya penanganan ekosistem PMI melalui sinergi, serta kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Tindak Lanjut Kerja Sama, LPPM Stiepari Semarang – Universitas STEKOM Gelar Webinar

Kasus penempatan illegal PMI banyak melibatkan masyarakat NTT. Menurutnya wilayah NTT dikenal sebagai salah satu sumber PMI yang mengandalkan jaringan kekerabatan sebagai proses rekrutmen tenaga kerja.

“Berdasarkan data yang dimiliki BP2MI, jumlah kasus yang menimpa PMI asal NTT periode 2018 – 2020 mencapai 1.225 kasus. Sebanyak 1.152 orang merupakan penempatan illegal dan 63 orang lainnya merupakan PMI legal,” ungkap Benny saat kegiatan penandatanganan yang digelar secara virtual, Senin (6/9/2021).

Benny menambahkan, data pemulangan jenazah PMI periode 2018 – 2021 sebanyak 387 jenazah, sekitar 271 orang diantaranya merupakan PMI illegal. Sedangkan jumlah PMI yang dideportasi periode tahun 2017 – 2020 berdasarkan data dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau, Malaysia, sebanyak 6.664 orang telah dideportasi, 1.314 orang diantaranya terlibat dalam kasus narkotika.

Baca Juga: Pesawat Batik Air dari Aceh Tujuan Jakarta Mendarat Darurat di Kualanamu

“Keadaan ini terjadi karena minimnya informasi terkait narkoba dan rekrutmen illegal di wilayah terpencil, sehingga penempatan PMI illegal ini berdampak pada eksploitasi PMI, yaitu berupa kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji yang tidak dibayar, PHK sepihak serta eksploitasi jam kerja,” tuturnya.

Menurut Benny, semangat sikat sindikat penempatan illegal PMI terus digencarkan dan menjadi komitmen BP2MI.

Sementara itu Kepala BNN RI Dr. Petrus R Golose berpendapat, modus operandi sindikat narkotika yang memanfaatkan PMI di luar negeri perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Baca Juga: Tawuran Pelajar di Taman Indonesia Kaya Jadi Perhatian Serius Polrestabes Semarang

Menurutnya, perkembangan modus ini harus diiringi dengan kemampuan deteksi baik peralatan maupun SDM yang dimiliki oleh Indonesia.

“Untuk itu, BNN RI bersama BP2MI dan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan sepakat untuk melaksanakan program kerja bersama guna melindungi PMI yang berada di Kabupaten Timor Tengah Selatan,” kata Petrus.

Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun, S.T., M.M., pada kesempatan tersebut menyampaikan tentang tingginya angka penduduk usia kerja dan angka pengangguran terbuka yang mencapai 6.491 orang yang berdampak pada meningkatnya jumlah pekerja migran di Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami tidak ingin melewati kesempatan ini. Kabupaten Timor Tengah Selatan sangat menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap pekerja migran, untuk melindungi pekerja migran dari rekrutment illegal, serta menciptakan kabupaten bersih dari peredaran gelap narkoba,” ucapnya.

Ning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini