blank
Guru dan Siswa SMK Negeri 3 mengikuti arahan dan imbauan terkait antisipasi terulangnya tawuran antar pelajar dari Sat Binmas Polrestabes Semarang di aula sekolah, Jumat (3/9/2021). Foto : Dok Humas Polrestabes Semarang.

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tawuran yang dilakukan siswa SMKN 3 dengan siswa SMKN 4 pada Kamis, 2 September 2021 kemarin sore di area Taman Indonesia Kaya, menjadi perhatian khusus bagi Polrestabes Semarang.

Respon cepat Satbinmas Polrestabes Semarang yang dipimpim Kasat Binmas Polrestabes Semarang AKBP Drs. Muh Samdani, M.H., bersama Polsek Semarang Selatan, Kompol Untung Kistopo, mendatangi SMKN 3 Semarang untuk melakukan penggeledahan tas dan HP milik siswa, guna mencari informasi tentang ajakan provokasi aksi tawuran di media sosial Instagram. Jumat (3/9/2021) sore.

Kasat Binmas Polrestabes Semarang AKBP Drs. Muh Samdani, M.H., mengimbau kepada guru untuk lebih ketat dalam mengawasi peserta didiknya, agar tidak terlibat dalam tawuran dan aksi kejahatan lainnya, serta meminta kepada para siswa SMKN 3, agar tidak mudah terprovokasi dengan ajakan aksi tawuran yang ujungnya justru merugikan diri sendiri.

“Para wali murid, orang tua dan juga guru-guru sekolah supaya mohon betul-betul diawasi. Untuk yang di sekolah pasti bapak ibu guru, tapi kalau sudah di rumah orang tua harus betul-betul mengawasi,” jelas Kasat Binmas Polrestabes Semarang.

blank
AKBP Drs. Muh Samdani, M.H, Kasat Binmas Polrestabes Semarang memberikan keterangan pers didampingi Drs Umi Rosidiana M.Par, Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Semarang, usai memberikan imbauan kepada murid dan guru di SMK Negeri 3 Kota Semarang, Jum’at (3/9/2021). Foto : Dok Humas Polrestabes Semarang.

Untuk mencegah terjadinya aksi tawuran lainnya,  AKBP Muh Samdani, akan melakukan penyuluhan dan pengawasan secara intensif terhadap sekolah yang melaksanakan PTM.

Wakil Kepala SMKN 3 Bidang Kesiswaan Sukijo menambahkan, pihak sekolah terus berkoordinasi dengan jajaran kepolisian yang menangani kasus tawuran anak didiknya termasuk koordinasi dengan dinas pendidikan mengenai sanksi yang harus diambil bagi siswa pelaku tawuran.

“Ketika kita berbicara tata tertib, maka apabila peserta didik yang sudah melanggar seperti ini. Ada kriminal dan membawa senjata tajam, dan apalagi ada korban dan lain sebagainya maka itu sudah poin terakhir untuk dikembalikan kepada orang tuanya,” ungkapnya.

Absa