JEPARA ( SUARABARU.ID ) – Walaupun jumlah pengusul hak interpelasi DPRD telah memenuh syarat untuk dilakukannya sidang paripurna, namun mereka harus melakukan komunikasi intens dengan fraksi dan anggota DPRD lainnya untuk bersedia menggunakan salah satu haknya dalam pengawasan.
Sebab untuk dapat setujuinya hak interpelasi yang merupakan salah satu hak DPRD untuk melaksanakan pengawasan terhadap eksekutif harus disetujui 50 % plus 1 atau 25 orang. Sebab anggota DPRD Jepara jumlahya 49 orang.
Pengajuan hak interpelasi ini diusulkan oleh para inisiator untuk meminta keterangan dan penjelasan dari bupati ini terkait dengan pembebasan sementara Sekda Jepara, Edy Sujatmiko dari jabatannya pada tanggal 9 Agustus 2021 karena disangka melakukan pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Pembebasan ini kemudian menimbulkan kontroversi dan polemik sebab bertentangan dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara. Edy akhirnya diplihkan kembali dari jabatannya setelah Badan Kepegawaian Negara mengirim surat permintaan klarifikasi dengan batas waktu 30 hari serta masih mengakui Edy Sujatmiko sebagai Sekda Jepara.
Inisiator hak interpelasi ini terdiri dari anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan, fraksi Gerindra, Nasdem dan dari fraksi PKB. “Karena itu kami terus melakukan komunikasi politik secara intens dengan teman-teman anggota DPRD dan juga fraksi-faksi yang ada di DPRD Jepara agar usulan hak interpelasi dapat diterima ,” ujar Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jepara, Patmono Wisnugroho.
Langkah pengajuan hak interpelasi ini sebenarnya juga untuk mengembalikan marwah DPRD yang oleh Undang-Undang diberikan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif dalam hal ini bupati.
Menurut Patmono Wisnugroho, setelah usulan disampaikan ke pimpinan DPRD pada tanggal 2 September 2021, insyaallah akan dibahas dalam rapat paripurna pada hari Senin tanggal 13 September 2021. “Harapan kami, teman-teman fraksi dan anggota DPRD bersedia melaksanakan fungsi pengawasanya,” pintanya.
“Yang sedang kita lakukan adalah untuk masyarakat Jepara. Sebab tata kelola pemerintahan yang baik akan berdampak positif bagi pelayanan masyarakat. Sebaliknya tata kelola pemerintahan yang buruk akan berdampak pada rendahnya kinerja aparatur pemerintahan di daerah. Jika ini yang terjadi maka yang dirugikan adalah masyarakat,” ujarnya.
Hadepe – ulil