JEPARA (SUARABARU.ID) – Ketaatan pada peraturan perundang-undangan bagi Aparatur Sipil Negara adalah doktrin yang ditanamkan sejak kuliah di Akademi Pemerintahan Dalam Negeri yang kemudan mengantarkan Edy Sujatmiko menjadi PNS di Jepara sejak 34 tahun lalu.
“Karena itu kami masih menunggu pemeriksaan atas sangkaan pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan pemeritah NO. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS yang disangkakan kepada saya,” ujar Edy Sujatmiko S.Sos, MM, MH, Kamis (26/8-2021) saat ditanya SUARABARU.ID apakah sudah menerima undangan untuk pemeriksaan.
Pertanyaan tersebut diajukan SUARABARU.ID, sebab berdasarkan pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, seharusnya pemeriksaan Edy Sujatmiko dilakukan bersamaan waktunya dengan saat ia dibebaskan sementara dar jabatannya pada tanggal 9 Agustus 2021 oleh Bupati Jepara.
Terkait dengan sengkarut dan kontroversi pencopotan Sekda Jepara yang dinilai oleh banyak kalangan, termasuk KASN dan BKN sebagai cacat prosedur dan pertentangan dengan ketentuan yang berlaku ini, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jepara Patmono Wisnugroho, SH menyebutnya sebagai tindakan yang sewenang-wenang. “Ini sama halnya dengan menghukum sekda sebelum sidang dan vonis dijatuhkan,” ujar Padmono Wisnugroho.
Menurut Padmono Wisnugroho, tindakan bupati mencopot sekda dengan tidak memperhatikan dan mengabaikan peraturan perudang-undangan yang berlaku patut diduga melanggar Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam pasal 10 undang-undang tersebut diatur Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik,” jelas Wisnu. Ini sangat berbahaya bagi pengelolaan manajemen ASN di Jepara, karena tidak dikelola berdasarkan sistem merit tetapi atas dasar suka dan tidak suka seperti yang dilakukan saat mengisi beberapa posisi OPD.
Galang dukungan gunakan hak interpelasi
Karena itu Fraksi Nasdem DPRD Jepara sangat prihatin dan menyayangkan tindakan bupati. “Kejadian ini membuat kegaduhan politik yang berdampak tidak baik, dan berakibat semakin pincang jalannya pemerintahan daerah di Jepara. Apalagi jabatan wakil bupati juga dibiarkan kosong,” ujarnya
“Fraksi NasDem sudah menyiapkan langkah langkah konstitusional sesuai hak-hak yang dimiliki oleh dewan. Bahkan Fraksi NasDem sudah berkoordinasi dengan fraksi lain di DPRD Jepara untuk menggunakan Hak Interpelasi,” tegas Padmono Wisnugroho.
Hak ini menurut Wisnu adalah hak untuk meminta keterangan mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas. “Dalam hak interpelasi ini akan meminta keterangan dari bupati terhadap keputusannya membebastugaskan sekda dengan alasan indisipliner tingkat berat,” ujar Padmono Wisnugroho.
Ia juga menjelaskan, tidak menutup kemungkinan hak interpelasi ini akan berlanjut ke hak angket jika dalam interpelasi nanti ada temuan yang membuktikan bahwa bupati mengeluarkan keputusan tersebut ternyata bertentangan dengan tahapan-tahapan, norma, peraturan dan perundang-undagan yang ada. “Indikatornya sudah ada, yaitu mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara tanggal 24Juni 2021,” tambahnya
Hadepe-ua