ganja
IS alias Bendo warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung mengaku mengonsumsi ganja sejak masih duduk di bangku SMP, agar badan terasa segar. Foto: Yon

TEMANGGUNG(SURABARU.ID)-IS alias Bendo (26) seorang  buruh pabrik di Kabupaten Temanggung mengaku mengonsumsi narkotika golongan I jenis ganja sejak masih duduk di bangku SMP.

“Saya mengonsumsi ganja sejak masih duduk di bangku  sekolah menengah pertama ( SMP),” kata IS yang juga warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung .

Ia mengatakan, pada awalnya, dirinya membeli ganja tersebut dengan cara titip pada seorang  temannya. Dan, kini  ia bisa  membeli sendiri melalui media sosial.

Menurutnya,  dirinya  membeli ganja tersebut untuk menambah stamina tubuh, supaya badan terasa segar dan bisa tidur dengan pulas

Ia menambahkan, ganja tersebut dibeli dengan harga yang cukup mahal, bukan untuk dijual kembali,  melainkan untuk dikonsumsi sendiri .

Kapolres Temanggung, AKBP Burhanudin menjelaskan,   tersangka ditangkap di tepi Jalan Raya Kedu-Parakan, tepatnya  di dekat perempatan Pasar Kedu Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung.

Menurutnya,  saat ditangkap petugas mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hitam  yang  berisi batang, daun dan biji kering ganja.

Narkotika dengan  berat kotor 102,14 gram tersebut, ditemukan di dalam jok sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersangka mengaku barang bukti tersebut dibeli secara on-line melalui salah satu media sosial dan dikirim  melalui salah satu layanan paket.

“Tersangka membeli ganja ini  melalui media sosial dengan akun ‘Hijau Ready’. Yang bersangkutan membeli  narkotika tersebut  berkisar Rp 650.000 sampai dengan Rp 1.300.000,” katanya.

Dari tangan tersangka, selain mengamankan ganja seberat 102,14 gram, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Yakni, satu buah ATM dari salah satu bank, satu bungkus pengiriman paket dari salah satu jasa pengiriman dan satu unit sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Karena melanggar pasal 114 ayat (1), subsider pasal 111 ayat (1). Dan, lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini