KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Unit Reskrim Polsek Kajoran, Polres Magelang, berhasil mengungkap kasus pencurian dompet berisi uang dan handphone milik seorang petani cabai. Terduga pelaku adalah WD (23) warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang.
Terduga pelaku berhasil dibekuk usai meminta tebusan terhadap korban melalui telepon.
Kapolsek Kajoran Iptu I Wayan Sukadana mengungkapkan, kejadian pencuriannya pada Rabu (23/6) lalu. Yakni di ladang cabai milik pasangan suami istri Kamaludin dan Munairoh warga Dusun Melatisari, Desa Sidowangi, Kecamatan Kajoran, Magelang.
Pada waktu itu sekitar pukul 08.30 WIB korban sampai di ladang kemudian meletakkan dompet yang berisi dua hp merk Siomi dan OPPO serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu di bawah pohon cabai pinggir ladang. “Selanjutnya korban menyangkul, sedangkan istrinya merawat tanaman cabai dengan mengikat tanaman.
cabe,” ungkapnya di Mapolsek Kajoran, Jumat (13/8).
Sekitar pukul 10.30 WIB istri korban (Munairoh) bermaksud untuk mengambil HP. Namun dompetnya sudah tidak ada.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 4 juta. “Selanjutnya korban melapor ke Polsek Kajoran,” kata Wayan.
Sehari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (24/6) pelaku menghubungi korban melalui hp dengan niat meminta tebusan. Pada saat itu korban sengaja merekam suara pelaku yang meminta sejumlah uang.
Selanjutnya korban menghubungi polisi dan menginformasikan kalau pelaku minta tebusan. “Dari suara rekaman tersebut anggota unit Reskrim mengenali bahwa suara tersebut adalah WD yang pernah ditangani di Polsek Kajoran,” paparnya.
Dari hasil rekaman suara pelaku itu kemudian Unit Reskrim Polsek Kajoran melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku. Pada Rabu (11/8) sekitar pukul 10.00 WIB Unit Reskrim Polsek Kajoran mendapatkan informasi bahwa WD sedang bekerja di tempat pembibitan cabai di Dusun Babakan, Desa Madugondo, Kecamatan Kajoran.
“Pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di pembibitan cabai. Pada pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya telah melakukan pencurian dan meminta tebusan terhadap korban,” terangnya.
Saat ini pelaku WD beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Kajoran guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Wayan.
Eko Priyono