blank
Dua tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang ditangkap BNN Kabupaten Sleman. Antara

SLEMAN (SUARABARU.ID)- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang selama ini menjadi kurir dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Sleman.

“Dua tersangka yang kami amankan yakni TG warga Kabupaten Bantul dan TF warga Godean Sleman,” kata Kepala BNNK Sleman Siti Alfiah di Sleman, Senin (9/8/2021).

Menurut dia, dari tangan tersangka TG disita barang bukti berupa dua paket narkoba yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, satu buah telepon genggam, satu buah perangkat alat hisap (bong), satu sendok takar sabu, dua buah pipet kaca dan dua buah korek api.

Baca Juga: Dinkes Catat Pasien Positif Covid-19 di Sleman Terus Bergerak Turun

“Sedangkan dari tangan tersangka TF disita barang bukti berupa tiga buah paket diduga narkoba dengan berat masing-masing 0.24 gram, 10,76 gram dan 4,09 gram, satu buah telepon genggam, satu buah bong, satu pak plastik bening, dua sendok takar, dua buah pipet kaca dan uang tunai Rp1,5 juta hasil penjualan narkoba,” katanya.

Ia mengatakan, kronologi penangkapan bermula dari petugas mendapatkan informasi hasil pengungkapan perkara sebelumnya bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sleman.

“Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas selama beberapa hari. Pada hari Senin 2 Agustus 2021 jam 16.30 Wib akhirnya petugas menangkap tersangka satu TG di rumahnya di daerah Godean, Sleman dan menemukan barang bukti dua paket diduga sabu dengan berat bruto total 0,29 gram yang disimpan dalam kardus lampu diletakkan di bawah meja di dalam kamar,” katanya.

Baca Juga: Sleman Larang Warga Berolahraga di Tempat Umum untuk Cegah Kerumunan

Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka dan mendapat informasi bahwa sehari sebelumnya, tersangka telah menyerahkan paket narkotika terhadap seseorang inisial TF.

Petugas kemudian menyuruh tersangka TG untuk mengantar ke rumah TF didaerah Sewon, Kabupaten, Bantul.

“Di rumah TF petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu seberat 0,24 gram yang disimpan di kantong celana belakang sebelah kiri, satu telepon genggam tiga buah pipet kaca, dan uang tunai RP.1.500.000 hasil penjualan narkotika,” katanya.

Baca Juga: Yogyakarta Peringatkan Warung Makan Tetap Patuhi Peraturan Makan di tempat Selama PPKM

Siti mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa TF masih menyimpan paket narkotika di rumahnya, selanjutnya pada Selasa (3/8/2021) petugas melakukan penggeledahan ulang dan menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 10.76 gram dan 4.09 gram.

Selain itu juga ditemukan satu buah alat hisab sabu, dua buah sendok takar, dua buah pipet kaca dan satu pak plastik klip bening yang disimpan di bawah jemuran disamping sumur.

“Pasal vanq disanqkakan tersangka TG disangka Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) (JU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Sedangkan tersangka TF disangka Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) IJU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun,” katanya.

Ant-Claudia