Staf Ahli Komisi Yudisial, Totok Wintarto SH MH (kanan), menerima para mahasiswa USM yang didampingi Direktur Pascasarjana USM, Dr Indarto SE MSi (tengah), dan Kaprodi S2 Magister Hukum USM Dr Drs H Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH (kiri). Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang (USM) Angkatan XVII, melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL), di Komisi Yudisial Republik Indonesia, yang ada di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Para mahasiswa Magister Hukum USM itu diterima Staf Ahli Komisi Yudisial, Totok Wintarto SH MH, di Press Room. Para mahasiswa USM didampingi Direktur Pascasarjana USM, Dr Indarto SE MSi, mewakili Rektor USM Dr Supari ST MT, dan Kaprodi S2 Magister Hukum USM Dr Drs H Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH.

Menurut Kukuh, mahasiswa yang mengikuti KKL adalah mahasiswa yang akan membuat tesis dari tiga konsentrasi. Yaitu Hukum Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Bisnis.

BACA JUGA: Hari Bhayangkara, Yonif 410 Berikan Kejutan Tumpeng dan Kue Ulang Tahun ke Polres Blora

”Sebanyak 90 persen mahasiswa USM sudah bekerja sebagai jaksa, hakim, polisi, TNI, ASN, advokat, bea cukai, tendik perguruan tinggi, dokter dan profesi lainnya,” kata dia.

Kukuh menjelaskan, KKL ini dimaksudkan untuk melatih daya nalar kritis dan logis seorang kandidat Magister Hukum, ketika usai menerima teori kuliah selama tiga semester dari para profesor dan doktor hukum, serta dosen yang berkompeten di bidangnya.

”Kami berharap, setelah diwisuda sebagai Magister Hukum, mereka akan menjadi kader pemimpin di Negara Indonesia yang kapabel, berintegritas, santun dan berdedikasi tinggi pada bangsa dan negara,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ini Daftar Lengkap 30 Finalis Duta Genre Jepara 2024, Hadi Sarwoko: Harus Jadi Role Model Remaja

Sementara itu, Totok Wintarto menyatakan sangat senang, bisa memberikan materi kepada para mahasiswa S2 Magister Hukum USM, yang dibina Yayasan Alumni Universitas Diponegoro.

”Saya senang atas kedatangan para mahasiswa Magister Hukum USM. Karena saya juga merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Hal ini mengingatkan saya sewaktu kuliah di Undip dulu,” kenangnya.

Ditambahkan dia, keberadaan Komisi Yudisial RI, dasar hukumnya adalah Pasal 24 B Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yaitu sebuah Lembaga Negara yang bersifat mandiri, yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

BACA JUGA: PBI Unisnu Ajak Para Guru dan Akademisi dalam Seminar Kreativitas Pengajaran

Adapun wewenang Komisi Yudisial RI, menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 adalah, mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk mendapatkan persetujuan.

Selain itu juga, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim. ”Wewenang lainnya, menetapkan kode etik dan atau pedoman perilaku hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Komisi Yudisial juga menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan atau pedoman perilaku hakim,” jelasnya.

Riyan