blank
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah kembali menggelar Pelatihan Paralegal Angkatan V Tahun 2026 guna memperkuat akses keadilan masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Mei 2026, diikuti peserta dari Kabupaten Brebes dan Kabupaten Sukoharjo.

Pelatihan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati, Penyuluh Hukum Ahli Madya Lilin Nurchalimah, Penyuluh Hukum Ahli Madya Murningsih, serta tim penyuluh hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.

Lilin Nurchalimah menekankan pentingnya kesungguhan peserta dalam mengikuti pelatihan paralegal sebagai bekal menjalankan layanan hukum di Pos Bantuan Hukum desa dan kelurahan.

“Dipersiapkan dengan sungguh-sungguh karena ini merupakan pelajaran dan ilmu yang sangat bermanfaat bagi Bapak dan Ibu yang nantinya akan bertugas di Pos Bantuan Hukum desa dan kelurahan masing-masing. Kami berharap pembelajaran ini tidak berhenti hanya selama tiga hari pelatihan saja, tetapi juga dilanjutkan dengan aktualisasi di lapangan,” ujar Lilin.

Sementara Delmawati menyampaikan, pelatihan paralegal merupakan tindak lanjut program pembentukan Pos Bantuan Hukum yang digagas oleh Kementerian Hukum dalam mendukung Asta Cita Presiden, khususnya pada poin penguatan reformasi hukum.

Ia menjelaskan, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan 17 angkatan pelatihan paralegal, dan Angkatan V kali ini diikuti sekitar 202 peserta dari Kabupaten Brebes dan Kabupaten Sukoharjo.

“Program Pos Bantuan Hukum dibentuk pemerintah untuk menjamin perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat serta memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat desa dan kelurahan. Pos Bantuan Hukum bukan hanya tempat konsultasi hukum, tetapi juga sarana pencegahan konflik, penguatan kesadaran hukum, serta penyelesaian masalah secara damai di tingkat awal,” jelas Delmawati.

Delmawati menegaskan, paralegal memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi, edukasi, pendampingan awal, hingga layanan mediasi kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum formal.

Ia juga menyampaikan bahwa peserta akan memperoleh berbagai materi selama tiga hari pelatihan, mulai dari Hak Asasi Manusia (HAM), teknik penyusunan laporan dan pengaduan, bantuan hukum dan advokasi, hingga prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia.

Selain itu, peserta juga diwajibkan melaksanakan aktualisasi selama tiga bulan setelah pelatihan sebagai bagian dari implementasi layanan Pos Bantuan Hukum di wilayah masing-masing.

“Melalui pelatihan ini kami berharap Bapak dan Ibu dapat menjadi agen perubahan di desa dan kelurahan masing-masing yang mampu menghadirkan keadilan yang lebih dekat, sederhana, dan mudah diakses masyarakat,” tambahnya.

Pelatihan Paralegal Angkatan V Tahun 2026 ini menjadi salah satu langkah Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam mengembangkan kapasitas masyarakat desa dan kelurahan di bidang hukum, sekaligus memperkuat keberadaan Pos Bantuan Hukum sebagai layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.

Ning S