TEGAL (SUARABARU.ID) – Setiap orang yang akan memasuki area Balai Kota Tegal diwajibkan menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19. Bukan hanya tamu tapi kebijakan tersebut berlaku juga bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin diminta untuk putar balik.
Dipintu masuk Balai Kota sudah dihadang oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi bersama Satpol PP Kota Tegal yang melaksanakan razia sertifikat vaksinasi Covid-19 di Gerbang Balai Kota. Sebagian besar ASN yang akan berangkat bekerja dan tamu yang memasuki Balai Kota pada Senin (2/7/2021) pagi terkejut.
Sekda Kota Tegal Johardi didampingi Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto, Asisten Pemerintahan yang Inspektur Kota Tegal Imam Badarudin, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kota Tegal Ilham Prasetyo, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Tegal M Rudy Herstyawan, dan Kepala OPD terkait lainnya mencegat ASN dan tamu Balai Kota untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 saat akan memasuki Balai Kota.
Bagi ASN dan tamu yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi, diminta putar balik dan diarahkan untuk mengikuti vaksinasi terlebih dahulu di 1.000 Gerai Vaksin yang ada di Kota Tegal.
Sekda Kota Tegal Johardi mengatakan, setelah dicanangkan 1.000 gerai vaksin warga Kota Tegal wajib vaksinasi Covid-19. Hal itu sesuai instruksi Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono yang menjadikan Balai Kota Tegal sebagai area wajib vaksin, maka ASN di Lingkungan Pemkot Tegal dan tamu yang memasuki Balai Kota diminta menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
“Karena sudah dicanangkan oleh Wali Kota Tegal pada Minggu (1/8/2021), warga Kota Tegal wajib vaksin, sehingga hari ini, Senin kita tindaklanjuti dengan operasi kepada ASN ataupun non ASN termasuk tamu-tamu dari warga masyarakat yang akan memasuki Balai Kota Tegal, wajib menunjukkan kartu vaksin,’’ kata Johardi.
yang juga mengatakan kemungkinan akan dilaksanakan pemeriksaan sertifikat vaksinasi terhadap ASN di OPD lain di luar Balai Kota.
Johardi juga menambahkan bahwa bagi ASN yang sudah ikut vaksinasi dan baru menunjukkan kartu vaksin di handphone masing-masing, Johardi mengimbau agar segera mencetak kartu vaksin tersebut. Sementara bagi yang belum mengikuti vaksin disebabkan karena hasil screening belum memenuhi syarat mengikuti vaksinasi seperti adanya komorbid, Johardi meminta mereka menunjukkan surat keterangan dokter.
‘’Bila sudah ada di HP segera dicetak, agar besok menggunakan kartu vaksin. Bagi mereka yang belum sama sekali divaksin karena ada komorbid wajib menunjukan surat keterangan dari dokter,’’ tambah Johardi.
Selain itu, Johardi menyampaikan bagi siapa saja yang belum vaskin bisa mendatangi gerai-gerai vaksin yang ada di beberapa titik di Kota Tegal. Seperti Gedung Lawang Satus atau Gedung Birao untuk warga wilayah Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Pemalang. Sementara untuk warga Kota Tegal bisa mengikuti vaksinasi di GOR Wisanggeni.
Jika ditemukan adanya ASN yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, Johardi akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila yang sama sekali belum vaskin tidak boleh masuk Balai Kota dan hari ini harus mengikuti vaksinasi. Untuk warga Kota Tegal ada di GOR Wisanggeni sedangkan di luar Kota Tegal seperti Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemang vaksinasi dilakukan di Gedung Lawang Satus,’’ tambah Johardi.
Johardi juga menyebut, area wajib vaksin juga sudah dilaksanakan di beberapa area publik seperti pasar-pasar dan pusat perbelanjaan di Kota Tegal.
“Warga masyarakat Kota Tegal agar menyukseskan program vaksin sebagai upaya menekan penularan atau penyebaran virus Corona di Kota Tegal dan sekitarnya,” pungkasnya.
Nino Moebi