blank
Sejumlah petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Surakarta saat berjaga-jaga terkait dengan penutupan ruas jalan di Jalan Piere Tendean Nusukan Banjasari Solo, Jateng, Kamis (8/7/2021). Antara

SOLO (SUARABARU.ID) – Polres Kota Surakarta menutup enam jalan protokol di Solo, Jawa Tengah, untuk mengurangi mobilitas masyarakat terkait dengan kegiatan penyekatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Setelah ruas Jalan Doktor Radjiman, kini bertambah lima ruas jalan protokol yang ditutup di Solo, mulai Kamis ini,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta Kompol Adhytiawarman Gautama Putra di Solo, Kamis (8/7/2021).

Namun, kata Kasatlantas, khusus ruas Jalan Slamet Riyadi Solo akan ditutup selama 3 hari penuh, yakni mulai Jumat (9/7/2021) hingga Minggu (11/7/2021).

Baca Juga: Polres Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Perusakan Makam di Solo

Menurut dia, titik penyekatan di Jalan Slamet Riyadi tersebut dimulai dari simpang empat Gendengan hingga Bundaran Gladag. Pada persimpangan jalan juga dilakukan penutupan sehingga kendaraan yang akan melintas harus memutar.

Selain itu, ruas jalan protokol lainnya yang juga ditutup, antara lain ruas Jalan Urip Sumoharjo dari simpang empat Panggung hingga utara Pasar Gede Solo. Berikutnya, ruas Jalan Gatot Subroto mulai dari simpang empat Sraten hingga simpang empat Ngarsopuro.

Pada ruas Jalan Yos Sudarso juga ditutup, mulai dari simpang empat Gemblegan hingga simpang empat Nonongan, kemudian ruas jalan yang terakhir Jalan Piere Tendean mulai dari utara jembatan Keris Tirtonadi hingga simpang tujuh Palang Joglo.

Baca Juga: Ganjar Apresiasi Bus Vaksinasi Milik Pemkot Solo

Ruas jalan yang ditutup mulai Kamis (8/7/2021) ini hingga batas akhir penutupan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali, yang pelaksanaannya mulai pukul 07.00 hingga 21.00 WIB.

Setelah dicek di lapangan, menurut Kompol Adhytiawarman, ternyata masih tinggi mobilitas masyarakat di ruas jalan tersebut. Dengan ditambahnya ruas jalan yang ditutup tersebut, lanjut dia, mobilitas masyarakat makin berkurang.

Ia menginformasikan bahwa kendaraan bermotor yang boleh melintasi ruas jalan itu hanya kendaraan emergency, seperti armada Damkar dan ambulans, iring-iringan jenazah, armada milik TNI/Polri, kendaraan Satgas Penanganan Covid-19, dan kendaraan Satgas PPKM Darurat.

Ant-Claudia