blank
Kapolda Jateng, Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi menyatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar PPKM Darurat.

Hal itu disampaikannya saat kegiatan Prime Talk terkait pelaksanaan PPKM Darurat, yang berlangsung di ruang kerja Kapolda, Jumat (2/7/2021) malam.

Menurut Luthfi, dalam mengatasi permasalahan Covid-19 tidak cukup dilakukan oleh Pemprov, Pemda, TNI dan Polri saja. Namun, yang terpenting adalah peran aktif dari masyarakat.

Disampaikan bahwa peran masyarakat sangat dibutuhkan dan diperlukan untuk memerangi Covid-19. Karena, kesadaran masyarakat adalah nomor satu dan paling utama.

“Dalam melaksanakan PPKM Darurat, Polda Jawa Tengah akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar,” tegas Luthfi.

Hal itu dilakukan, mengingat masyarakat tidak cukup hanya diberi himbauan dan protokol saja. Akan tetapi, harus diberi tindakan tegas.

Sementara untuk tindakan tegas yang akan dilakukan, pihaknya akan melakukan penyemprotan dengan water canon terhadap masyarakat yang berkerumun. Selain itu, apabila masyarakat kedapatan tidak memakai masker harus melakukan push up, dan lainnya.

“Mengingat Covid 19 di Jateng semakin meningkat, kita akan melakukan tindakan tegas ini, untuk mendidik mereka akan bahaya Covid-19 ini, karena mereka tidak hanya cukup dengan himbauan dan protokol saja,” kata Luthfi.

Terkait tindakan tegas Polri dalam pelaksanaan PPKM Darurat, Luthfi meminta kepada semua Pemkab agar membuat Perda Covid-19, karena hal tersebut menjadi landasan Polri dalam menindak kepada masyarakat yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah.

Menurut Luthfi, dari 35 kabupaten/kota, Perda yang sudah ada saat ini ada di tiga kabupaten, sedangkan untuk daerah lainnya masih menggunakan Perwali dan Perbub. Untuk itu, Luthfi meminta kepada Pemda dan kota, agar segera membuat aturan tersebut.

“Seperti di Banyumas, kita sudah melakukan dan kita terapkan kepada masyarakat sanksi pidana yang dilanggar dalam PPKM Mikro. Sehingga, kabupaten yang belum memiliki perda PPKM, kepolisian melakukan tindakkan dan sanksi yang terukur. Kita berharap semua kabupaten membuat Perda tersebut,” ungkapnya.

Luthfi menyebut, saat ini ada 5 wilayah yang masuk zona merah, yang mana di wilayah tersebut angka aktif Covid-19 di atas 1.000, yakni di Kabupaten Klaten, Kabupaten Semarang, Cilacap, Boyolali, dan Surakarta.

“Di wilayah tersebut akan kita turunkan masing-masing 1 kompi personel untuk penyekatan dan pengetatan agar terawasi,” imbuhnya.

Dalam PPKM Darurat yang akan dimulai malam ini hingga tanggal 20 Juli nanti, Luthfi menyatakan bahwa pengawasan akan dilakukan 24 jam.

Luthfi juga menghimbau kepada masyarakat, selama PPKM Darurat agar dirumah saja, tidak perlu melakukan aktivitas di luar jika tidak penting sekali. “Patuhi peraturan pemerintah dan laksanakan 5M dan 3T,” tandasnya.

Luthfi menambahkan, dalam PPKM Darurat, masing-masing Polres akan menertibkan tempat-tempat umum yang berpotensi kerumunan masyarakat, seperti di pasar-pasar.

Selanjutnya untuk strategi Polda Jateng dalam PPKM Darurat akan dilakukan di masing-masing daerah.

Sementara itu, untuk aturan pembatasan sendiri pihaknya akan melakukan pengawasan di tempat-tempat kerja, sekolah harus dilakukan secara daring, tempat keagamaan, tempat olah raga, pemakaman, transportasi umum dan pengawasan bansos.

Ning