SEMARANG (SUARABARU.ID) – Mulai tanggal 3 Juli 2021 PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat diberlakukan sampai dengan 20 Juli di seluruh Jawa-Bali.
Terkait dengan kebijakan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Jumat, 2 Juli 2021.
Adapun isi Instruksi Mendagri tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM darurat) Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam instruksi tersebut dinyatakan, kepala daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat wajib mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku.
“Jika melanggar, akan dikenakan sanksi. Bagi kepala daerah, sanksi pelanggaran bisa sampai diberhentikan sementara. Sementara bagi pelaku usaha, bisa terancam ditutup usahanya. Berikut aturan lengkapnya,” demikian tertulis dalam instruksi tersebut.
Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, akan dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk pelaku usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana bila masyarakat melakukan pelanggaran PPKM Darurat? Setiap orang dapat dikenai sanksi berdasarkan; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Ketentuan PPKM antara lain mengatur pengetatan aktivitas mencakup 100 persen bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) untuk sektor nonesensial. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring. Untuk sektor esensial, diberlakukan 50 persen maksimum staf masuk kantor dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 masuk kantor.
Pasar dan Supermakert Tutup Pukul 20.00
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menyediakan kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup; restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away; tempat ibadah dan area publik ditutup sementara.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I). Khusus untuk perjalanan dengan moda pesawat, selain kartu vaksin, penumpang juga harus mengantongi hasil tes swab PCR dengan batas waktu H-2. Sedangkan penumpang untuk moda transportasi jarak jauh lainnya, seperti laut dan darat, bisa menunjukkan dokumen tes Antigen dengan batas waktu H-1.
wied