KARANGANYAR (SUARABARU.ID) – Ki Manteb adalah putra pertama dari seorang dalang cukup terkenal pada masanya yang bernama Ki Hardjo Brahim. Manteb kecil lahir dan besar di Dusun Jatimalang, Kelurahan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada tanggal 31 Agustus 1948.
Ki Hardjo Brahim tidak memiliki pekerjaan lain kecuali mendalang.
Oleh ayahnya Manteb dididik keras agar bisa menjadi dalang tulen seperti dirinya.
Ki Hardjo sering mengajak Manteb ikut mendalang, setiap mengadakan pertunjukan.
Ibu Manteb juga seorang penabuh gamelan, namun lebih suka jika putranya itu memiliki pekerjaan sampingan.
Karena itu, oleh ibunya Ki Manteb disekolahkan di STM Manahan, Solo.
Karena sudah laris sebagai dalang, sekolahnya jadi terbengkalai, akhirnya ia memutuskan untuk mendalami seni pedalangan.
Dalang kondang ini tercatat telah delapan kali menikah tanpa poligami.
Pernikahannya yang ketujuh pada 2011 lalu sempat menghebohkan publik, ia menikahi janda asal Tasikmadu, Karanganyar, bernama Beni Syamsyiah yang berusia 37 tahun, saat itu usia Ki Manteb 63 tahun.
Ki Manteb melangsungkan pernikahan itu dua bulan setelah perceraiannya dengan istri ke-enam, Ernie. Resepsi pernikahan ini digelar di Masjid Raya Fatimah Solo pada 24 November 2011.
Pernikahannya yang paling lama adalah dengan istri kelimanya, Sri Suwarni. Namun sayang Sri Suwarni telah meninggal dunia mendahului dirinya.
Pada 5 Mei 2014 Ki Manteb Soedharsono bertemu dengan Suwarti, janda dalang Ki Gino, yang kemudian menjadi istrinya ke-delapan.
Pertemuan di pesawat itu terasa istimewa yang membuat Suwarti jatuh hati kepada Ki Manteb dan akhirnya mau menjadi istri dalang kondang tersebut.
Seringnya Ki Manteb menikah membuatnya dijuluki tukang kawin. Namun, pernikahan itu dilakukan bukan tanpa alasan, karena dia dijuluki dalang ruwat.
Menurut Ki Manteb Soedharsono dalam tradisi Jawa seorang dalang ruwat tidak boleh melajang dan tidak boleh mendua. Hal itulah yang membuatnya melakukan pernikahan sampai delapan kali.
“Saya ini dalang ruwat. Dalam tradisi Jawa, seorang dalang ruwat dilarang melajang. Dia harus beristri dan tidak boleh mendua atau memiliki istri lebih dari satu. Demi kewajiban saya menjalani profesi sebagai dalang ruwat maka saya harus segera menikah lagi,” ungkap Manteb.
Berbagai Sumber