blank
Bawaslu RI saat gelar Rapat Koordinasi Bimbingan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan Bawaslu Provinsi se-Indonesia yang berlangsung secara daring. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bawaslu RI menggelar Rapat Koordinasi Bimbingan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan Bawaslu Provinsi se-Indonesia yang berlangsung secara daring, Rabu (30/6/2021).

Dalam kegiatan tersebut, hadir Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Saka, Kepala Bagian Hukum Bawaslu Jateng, Sadhu Sudiyarto dan para staf.

Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Agung Indra Atmaja saat membuka kegiatan menyampaikan, bahwa penguatan pengelolaan JDIH di Bawaslu merupakan salah satu bentuk implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), yang dapat meningkatkan predikat Bawaslu dalam Reformasi Birokrasi.

Sementara Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN Kemenkumham RI, Yasmon yang hadir sebagai narasumber menegaskan, pembentukan JDIH di seluruh kementerian dan lembaga merupakan salah satu bentuk penataan regulasi, sebagai salah satu prioritas pemerintah yang menjadi prioritas kerja Presiden Joko Widodo.

“Beberapa masalah yang melatarbelakangi proses penataan regulasi di Indonesia antara lain, terlalu banyaknya regulasi di Indonesia, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, serta tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal,” tuturnya.

Yasmon menambahkan, selama ini telah banyak website yang menyediakan informasi berkaitan dengan produk hukum, seperti hukumonline.com, peraturan.go.id, eclis.id, wikipedia dan lainnya.

Namun dari kesekian banyak website yang menyediakan informasi tentang dokumentasi produk hukum, masih terbatas data dan informasinya. Selain itu, masih dipertanyakan keabsahannya karena bukan pemilik sah dari produk hukum tersebut.

“BPHN menghimbau dan mendorong kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk membentuk JDIH secara online di Kementerian dan lembaga masing-masing. JDIH tersebut terintegrasi dengan website JDIHN, sehingga masyarakat luas bisa lebih mudah untuk mengakses dan mendapatkan seluruh dokumentasi produk hukum yang telah dihasilkan oleh kementerian dan lembaga, khususnya Bawaslu,” ungkapnya.

Pembentukan JDIH sendiri didasarkan oleh Perpres Nomor 33 tahun 2012 tentang JDIH Nasional, dengan tujuan utamanya adalah sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat mudah dan cepat.

Pada kesempatan tersebut Fajar Saka menyatakan, bahwa keberadaan JDIH sangat penting. “Bawaslu berkomitmen untuk selalu terbuka, sehingga produk-produk hukumnya harus mudah diakses publik,” kata Fajar.

Bawaslu Jateng juga sudah mengkonsolidasikan hal ini kepada Bawaslu kabupaten/kota di Jateng.

Menurutnya, selama ini dokumen dan informasi publik Bawaslu di Jateng sudah tertata dengan baik.

Ning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini