SEMARANG (SUARABARU.ID) – Toko Swalayan Ramai Manyaran Semarang, di Jalan Abdul Rahman Saleh Kelurahan Kembangarum Semarang Barat Semarang, segera beroperasi kembali. Stiker segel dan garis pembatas belum berizin berwarna kuning telah dilepas.
Penutupan dilakukan Satpol PP Senin (21/6/2021) lalu karena diketahui ada 28 karyawan toko swalayan tersebut yang terpapar covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto Rabu, 23 Juni 2021. “Izin pembukaan untuk Toko Ramai sudah ada rekom dari dinas perdagangan, tapi tidak operasional dulu hari ini. Akan disemprot disinfektan secara menyeluruh, luar dan dalam gedung. Baru besok bisa menjalankan operasional lagi,” jelas Fajar Purwoto.
Untuk pembukaan segel, lanjutnya, didampingi pula oleh Forkompinca Kecamatan Semarang Barat untuk menyaksikan pembukaan segel dan pengawasan penyemprotan desinfektan seluruh ruangan secara menyeluruh, baik di dalam maupun luar gedung.
Baca juga Satpol PP Kota Semarang Tutup Swalayan Ramai Manyaran, 28 Karyawan Terpapar Covid-19
“Jadi, semua bidang usaha yang disegel atau tutup sementara oleh SatPol PP, harus ada rekom dari dinas terkait sebelum di buka kembali usahanya. Semisal mal, harus ada rekom dari Dinas Perdagangan, karaoke dan tempat pariwisata hotel, harus ada rekom dari Dinas Pariwisata dan semua karyawan-karyawati, harus wajib dilakukan sweb dengan hasil negatif dan di lakukan penyemprotan menggunakan disinfektan tempat usaha mereka secara menyeluruh,” tegas Fajar.
Baca juga Tidak Ada yang Meninggal saat Penutupan Toko Ramai Manyaran
Dari informasi yang diperoleh SUARABARU.ID di sekitar lokasi kejadian, SatPol PP datang dipimpin langsung oleh Fajar Purwoto, KaSatPol PP Kota Semarang dan langsung memerintahkan anggota untuk mengeluarkan karyawan dan pengunjung yang masih ada di dalam.
Setelah semua keluar dan Toko Ramai kosong, kemudian toko ditutup dan petugas Satpol PP melakukan penyegelan dengan memasang stiker pemberitahuan, toko telah disegel dan garis pembatas belum berizin, sebagai tanda toko ditutup dan dihentikan kegiatannya.
Absa