blank

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –
Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau perampasan. Pelaku awalnya berpura-pura menanyakan alamat.

Wakapolres Kompol Aron Sebastian memimpin jumpa pers kasus itu di Mapolres, hari ini. Yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Disebutkan, tempat kejadiannya di Jalan Raya Blabak – Boyolali Km 11, Ikut Dusun Tlatar, Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten
Magelang. Kejadiannya pada Rabu, 28 April 2021 sekitar pukul 06.30 WIB. Korbannya adalah Surati (62) pedagang warga Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.

Adapun beberapa tersangkanya terdiri RD (32) warga Desa Plangkrongan, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Jatim, yang berperan sebagai sopir. Dia
residivis kasus curanmor tahun 2002 di Jawa Timur. Lalu SM (56) warga Kecamatan Tanggulangin, Kabupatem Sidoarjo yang berperan mendorong korban masuk ke dalam mobil (residivis kasus curas tahun 2015 di Jawa TImur). Selain itu EP (38) warga Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo yang berperan mengambil emas milik korban (residivis kasus curas tahun 2015). Kemudian NK (29) warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo (berperan menyekap dan menahan badan korban). Lainnya MAS (32) warga Rejowinangun Utara, Kota Magelang (berperan sebagai penadah barang hasil curian).

Dipaparkan, kejadiannya Rabu 28 April 2021 sekitar pukul 06.30 WIB sewaktu korban sedang berdiri di depan warung kelontong miliknya, tiba-tiba didatangi oleh para tersangka dengan menaiki mobil minibus warna hitam. Salah satu tersangka turun berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Belum sempat menjawab tiba-tiba tersangka langsung mendorong korban ke dalam mobil.

Di dalam mobil, korban kemudian disekap dan diancam oleh para tersangka. Lalu kalung, gelang dan anting-anting emas milik korban diambil oleh para tersangka. Setelah mengambil perhiasan korban, sekitar satu kilometer dari tempat kejadian awal, korban diturunkan oleh para tersangka, kemudian para tersangka kabur.

Atas kejadian itu korban memberi tahu warga sekitar dan selanjutnya melapor ke Polsek Sawangan. Mendapat laporan tersebut, Tim
Gabungan Polsek Sawangan dan Resmob Sat Reskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan di TKP. Dari hasil penyelidikan tersebut petugas berhasil mengidentifikasi
pelaku, kemudian pada Selasa 18 Mei 2021 petugas berhasil menangkap para tersangka di daerah Subang, Jawa Barat dan tersangka penadah di Kota Magelang. Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil Daihatsu Xenia warna hitam tahun 2015, sebuah timbangan digital, sebuah kartu ATM BRI, rekening koran dan bukti transfer milik tersangka MAS. Lalu beberapa buah pakaian yang dipakai tersangka saat beraksi melakukan curas, dan sebuah handphone merk Infinix X680 warna hitam.

Wakapolres mengimbau warga untuk menghindari penggunaan perhiasan yang mencolok saat ke luar rumah. Selain itu agar lebih waspada dan berhati-hati, khususnya saat keadaan sepi dan seorang diri.
Eko Priyono