Dewan Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2020
Rapat Sidang Paripurna DPRD Jateng mengagendakan mendengarkan Sambutan Gubernur Jateng atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020, Selasa (15/6/2021).

SEMARANG (SUARABARU.ID) – DPRD Jateng kembali menggelar rapat sidang paripurna di minggu ke tiga Juni 2021 dengan menggunakan sarana virtual dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, Selasa (15/6/2021) siang.

 

Mengagendakan mendengarkan sambutan Gubernur Jateng atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020, sidang paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng, Sukirman, bersama Ferry Wawan Cahyono dan Quatly Abdulkadir Alkatiri.

 

Hadir mewakili Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Prasetyo Aribowo, membacakan sambutan Gubernur Jateng sekaligus melaporkan sejumlah capaian kinerja APBD 2020.

 

“Dari laporan hasil pemeriksaan BPK pada 28 Mei, Jateng mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan capaian ini menjadi yang ke-10 secara berturut-turut yang diperoleh Pemprov Jateng,” katanya.

 

Dewan Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2020
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Prasetyo Aribowo.

Terkait APBD 2020, dalam pembacaannya Prasetyo menjelaskan, realisasi anggaran pendapatan dan belanja 2020 secara terperinci dari target pendapatan daerah (PAD) sebesar Rp26,255 triliun yang terealisasi besarannya sejumlah Rp25,394 triliun (96,72%).

 

“Sedangkan untuk belanja daerah, di APBD 2020 dari anggaran Rp27,374 triliun yang sudah terealisasi sebesar Rp25,652 triliun atau terpenuhi 93,71% dari target,” katanya.

 

Adapun realisasi belanja tahun anggaran (TA) 2020 berdasarkan urusan pemerintahan daerah dan organisasi terbagi ke dalam berbagai urusan, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum, sosial, hingga urusan pemerintahan umum dan fungsi lainnya.

 

Seperti misalnya untuk urusan pendidikan yang dijalankan Dinas Pendidikan Jateng, dari anggaran Rp6,207 triliun terealisasi Rp6,029 triliun (97,11%). Anggaran ini digunakan OPD untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan. Selain itu juga digunakan untuk pengembangan kopetensi dan meningkatkan kesejahteraan guru.

 

Untuk urusan kesehatann, dari anggaran Rp2,736 triliun terealisasi Rp2,557 triliun (93,45%), dimana dari anggaran ini penggunaannya dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan 7 rumah sakit daerah. Penggunaannya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan serta pencegahan penyakit di masyarakat.

 

“Untuk urusan ketentraman, ketertiban umum, hingga perlindungan masyarakat, dilakukan oleh Kesbangpol dan BPBD. Dimana dari anggaran Rp74,36 miliar terealisasi Rp69,96 miliar (94,09%), anggaran ini untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan daerah dan menjaga keselamatan warga dari bencana,” kata.

 

Lebih lanjut untuk masalah pembiayaan daerah, Prasetyo menjelaskan, penerimaannya sebesar Rp1,11 triliun. Anggaran tersebut berasal dari penggunaan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dan penerimaan dana bergulir.

 

“Berdasarkan uraian yang telah disampaikan, maka ringkasan realisasi APBD 2020 yakni Pendapatan Rp25,39 triliun dan belanja Rp25,65 triliun sehingga defisit Rp258 miliar. Dari angka defisit dan pembiayaan, angka SiLPA menjadi Rp861,34 miliar,” katanya.

 

Selain mendengarkan sambutan Gubernur Jateng atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020, rapat sidang paripurna tersebut juga mengagendakan pembentukan panitia khusus (Pansus) Raperda Perlindungan & Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

 

Dewan Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2020
Anggota Komisi C DPRD Jateng Fraksi PKS, Riyono S.Kel, M.Si

Dalam pembentukan pansus tersebut, terpilih sebagai ketua pansus adalah Riyono dan wakil ketua pansus, Nurul Furqon. Raperda ini nanti jika telah jadi akan menjadi payung hukum bagi para nelayan, peternak ikan, dan para petani garam di Jateng.

 

“Nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam sebagai pelaku usaha dalam melakukan usahanya penuh dengan resiko dan ketidakpastian. Agar memberikan rasa yang aman dan nyaman, maka mereka perlu mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan, oleh karena itu perlu payung hukum yang mengaturnya,” kata Riyono usai rapat paripurna. (adv)