blank
Tamu undangan dari pengurus NU, PKB anggota Fraksi PKB dan fungsionaris PKB foto bersama.(FOTO:SB/Sp)

KENDAL(SUARABARU.ID)- Adanya Undang- undang pondok pesantren yang telah disahkan oleh pemerintah pusat perlu adanya sebuah perda, yang memayungi terkait bagaimana proses pengembangan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Kendal.

Perlu diketahui bersama, bahwasanya kehadiran pemerintah daerah sangat penting. Karena diproses pengembangan pondok pesantren selama ini masih sangat minim.

Sehingga adanya perda ini, pemerintah daerah bisa memberikan payung hukum dan bisa secara langsung ke pondok- pondok pesantren, dalam rangka membina, mengembangkan, dan memperbaiki pondok pesantren yang ada di Kabupaten Kendal.

“Intinya, ada sejumlah konsentrasi di perda ini, yakni peresoalan pendidikan. Jika pemerintah bisa hadir di sana, banyak hal yang bisa disinkronkan. Baik apa yang menjadi visi misi pemerintah terkait mencerdaskan kehidupan bangsa, maupun penanaman wawasan kebangsaan, pancasila, NKRI dan lain sebagainya, itu bagian dari materi yang harus dimiliki oleh para santri,”kata ketua DPRD Kabupaten Kendal Moh Makmun, pada acara “Silaturahmi NU dan PKB” di Gedung NU Jalan Soekarno Hatta Kendal, Sabtu(12/06/2021).

Menurut Moh Makmun, kalau dari sisi anggaran, sangat memungkinkan pemerintah daerah bisa memberikan tambahan kesejahteraan kepada dunia pendidikan. Karena dipolitik anggarannya, bisa hadir untuk memberikan kesejahteraan bagi para ustadz- ustadz yang ada di Pondok Pesantren.

Disisi lain, lanjut Makmun, yang juga ketua DPC PKB Kabupaten Kendal ini, dari segi da’wah, pondok pesantren yang mengemban da’wah islamiah, mensiarkan agama Islam sebagai bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia ini, tentunya akan menjadi perhatian juga.

“Dari sisi pengembangan santri dan pemberdayaan santri. Santri itu, harus bisa melakukan inovasi terkait bekal- bekal yang diberikan. Santri juga harus beradaptasi dengan perkembangan yang ada selama ini. Sehingga banyak hal pemberdayaan – pemberdayan yang bisa kami berikan agar santri bisa menjadi wira usahawan,”ujar Makmun.

Selain itu, tambah Makmun, santri harus bisa melihat teknologi, pelatihan- pelatihan dan sebagainya, sehingga santri ini tetap bisa dalam segala hal dan tidak hanya belajar agama saja, tapi juga ada pengetahuan – pengetahuan yang lain sehingga tidak ketinggalan oleh perkembangan jaman.

Ketua PC NU Kabupaten Kendal Danial Royan, mengatakan, lahirnya perda pondok pesantren ini, mudah- mudahan bisa terimplementasikan dengan baik di tingkat bawah.

Karena di Kabupaten Kendal, juga banyak pondok pesantren dan lembaga- lembaga pendidikan afiliasi pondok pesantren, seperti madrasah informal, TPQ dan lain sebagainya.

Banyak hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah terhadap pondok pesantren, terkait dengan telah disahkannya Undang- undang pondok pesantren ini.

“Kalau tahun- tahun kemarin yang telah ada hanya fasilitas gedung. Tapi di tingkat lain seperti guru madrasah, guru TPQ yang tidak punya tunjangan yang layak ini, belum ada perhatian. Ini kalau dibiarkan berkelanjutan, ya tidak ada yang mikir. Maka dengan perda ini, bisa menjadi sebuah acuan, sehingga pada implementasinya ada perhatian dari pemerintah,”kata Danial.

Kemudian, lanjut Danial, di pondok pesantren murni, khususnya santri, bahwa santri, hanya mengaji kitab kuning. Kalau mereka tidak tersentuh dengan pendidikan formal, dimungkinkan nasibnya kedepan tidak jelas.

“Harus dipikirkan santri ini. Ini kan potensi bangsa. Mereka ini punya jasa besar terhadap NKRI. Karena mereka anti intoleransi, anti radikalisme dan anti terorisme. Jasanya pun juga banyak, tetapi balas budinya atau imbalanya kepada mereka dari negara belum ada,”tegas Danial.

Untuk itu, Danial meminta, dengan telah disahkannya Undang- undang pondok pesantren ini, bisa sampai ke arah itu. Sehingga sila ke lima yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” ini, benar- benar dapat dibuktikan, direalisasikan dengan baiki dan benar.Sp-mm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini