KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Polres Magelang mengembangkan penyidikan kasus aborsi yang terjadi di kamar mandi sebuah apotek di Tempuran, Kabupaten Magelang.
Kekasih TA (17) warga Kaliangkrik, Kabupaten Magelang yang merupakan pelaku aborsi (menggugurkan kandungan) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan terhadap anak.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba melalui Kasatreskrim Polres Magelang M Alfan Armin SIK hari ini menyebutkan bahwa tersangka berinisial M (22) warga Desa Munggangsari, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
“Pada hari Selasa 11 Mei 2021, berdasarkan hasil gelar perkara kami menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap TA (17) Pelajar SMK di Magelang, warga Kaliangkrik,” jelasnya.
Selebihnya dijelaskan oleh Alfan, setelah mendapat fakta-fakta dalam peristiwa aborsi dengan tersangka salah satu siswi SMK di Magelang, penyidik Satreskrim Polres Magelang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak (pelaku aborsi).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa tersangka aborsi melakukan hubungan badan sehingga menyebabkan hamil dengan kekasihnya (tersangka M).
Lebih lanjut Alfan menjelaskan, menurut keterangan tersangka M, persetubuhan dilakukan sebanyak lima kali di rumah korban dan di rumah tersangka sendiri.
“Tersangka memberikan keterangan bahwa persetubuhan terhadap korban dilakukan lima kali yakni di rumah korban maupun di rumahnya,” jelasnya.
Dalam perkara itu penyidik Satreskrim Polres Magelang menyita barang bukti berupa pakaian dan handphone korban. “Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian kami sita. Juga handphone yang berisi percakapan pelaku dan korban turut kami sita untuk pembuktian perkara,” imbuhnya.
Menurut Kasatreskrim, tersangka telah ditahan dan dijerat pasal melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka kami tahan untuk mempermudah penyidikan dengan penerapan pasal persetubuhan terhadap anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Eko Priyono