JAKARTA (SUARABARU.ID)– Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis pada Rabu (26/5/2021), dirayakan masih dalam suasana pandemi. Dan terkait hal itu, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan panduan perayaan Waisak saat pandemi.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 11 tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi Covid.
”Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021,” tegas Gus Menag di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
BACA JUGA: Tenun dan Desa Troso, Bermula dari Persahabatan Ki Senu dan Datuk Gurnardi
Pihaknya juga meminta kepada seluruh jajaran Kemenag, untuk menyosialisasikan edaran ini secara massif, terutama kepada pengurus Organisasi/Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha, agar perayaan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Beberapa panduan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat pandemi di antaranya, semua peserta dalam kondisi sehat, mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada).
Pengaturan jumlah psserta kegiatan sosial maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan, agar memudahkan penerapan jaga jarak. Puja Bhakti/Sembahyang dan Mediasi Waisak pada 26 Mei 2021, dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum.
BACA JUGA: Nama Hartopo Dicatut untuk Tipu Tiga Pesantren
Status zona Rumah Ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning. Waktu pelaksanaan kegiatan harus seefisien mungkin.
Organisasi/Majelis Agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streamirg, terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.
Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak, agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk mengetahui informasi status zonasi, juga memastikan standar protokol kesehatan covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak, agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat, dan tidak menyelenggarakan open house.
Dan bila terjadi perkembangan ekstrem covid-19, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Riyan