SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komisi Informasi Jateng telah membebastugaskan anggota komisioner beriniisial SH, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap istrinya H. SH dibebastugaskan dari kewenangannya sebagai komisioner sejak 21 April 2021 lalu.
“Kami sudah melakukan tindakan yang bersifat diskresi, yakni membebaskan SH dari tugas dan kewenangannya sebagai komisioner. Dengan kata lain, menonaktifkan yang bersangkutan. Sejak kami memplenokan laporan/aduan dari JPPA pada 12 April 2021,” jelas Sosiawan, Ketua KIP Jawa Tengah kepada SUARABARU.ID melalui pesan WhatsApp Rabu malam (5/5/2021).
Pembelajaran dan Evaluasi
Meskipun belum ada putusan dari Majelis Etik, lanjutnya, namun dengan melakukan diskresi itu demi menjaga marwah, trust dan akuntabilitas lembaga Komisi Informasi Jateng di mata publik.
“Sudah tentu ini merupakan peristiwa yang harus menjadi pembelajaran dan evaluasi secara kelembagaan. Kami harus mampu menyelesaikan kasus ini secara profesional dan proporsional sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.3/2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi,” imbuhnya.
Disampaikan pula oleh Sosiawan, bahwa secara kelembagaan Komisi Informasi Jateng juga menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi diri guna pencegahan/deteksi dini agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Kasus dugaan pelanggaran kode etik dan KDRT yang dilakukan oleh salah satu komisioner KIP Jawa Tengah berinisial SH kepada istrinya H, telah dilaporkan oleh JPPA (Jaringan Peduli Perempuan dan Anak) Jateng.
KIP Jateng menindaklanjuti dengan membentuk Majelis Etik, dengan anggota dari unsur akademisi (Prof Dr Sri Suhandjati Sukri, dosen UIN Walisongo), unsur tokoh masyarakat (Drs Eman Sulaiman, MUI Jateng) dan dari unsur KIP Pusat (Gede Narayana, SE, MSi, Ketua KIP Pusat).
Dan untuk mengawal sidang kode etik, yang digelar oleh Majelis Etik yang dibentuk KIP pada Selasa (4/5/2021) jam 10.00, maka JPPA dengan 29 elemen lembaga tingkat Jawa Tengah yang ada di Semarang, melakukan unjuk rasa di depan kantor KIP Jateng. Menuntut agar Majelis Etik yang sudah dibentuk bersikap adil dan memberikan sanksi tegas kepada SH agar dipecat tetap sebagai komisioner KIP Jateng.
Karena telah melanggar Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 3 tahun 2016, tentang Kode Etik anggota KIP dan UU No 23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT.
Absa