blank
Massa aksi unjuk rasa dari JPPA Jateng, menuntut salah satu Komisioner KIP Jateng berinisial SH dipecat, karena Pelanggaran Kode Etik dan KDRT, di depan Kantor KIP Jawa Tengah Jl Tri lomba Juang, Semarang, Selasa (4/4/2021). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah, menuntut salah satu anggota Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah berinisial SH dipecat, karena telah melanggar kode etik dan pelanggaran KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) terhadap istrinya bernama H.

Pelanggaran Kode Etik dan KDRT yang dimaksud, yaitu kekerasan fisik (penamparan, pelemparan barang dan pemukulan dibagian kepala hingga berdarah), kekerasan psikis (kekerasan fisik dilakukan di depan anak, orang tua dan keluarga H), dan perselingkuhan terhadap perempuan lain.

“Berdasarkan Peraturan KIP No 3 tahun 2016, tentang Kode Etik anggota KIP dan UU No 23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT. Maka saudara SH harus diberikan sanksi pemberhentian tetap dan dan sanksi pidana penjara,” jelas Nia Lishayati, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa JPPA Jateng, di depan kantor KIP Jateng, Selasa (4/4/2021).

Kasus tersebut, lanjut Nia, telah dilaporkan kepada KIP Jateng dan ditindaklanjuti dengan membentuk Majelis Etik, dengan anggota dari unsur akademisi (Prof Dr Sri Suhandjati Sukri, dosen UIN Walisongo), unsur tokoh masyarakat (Drs Eman Sulaiman, MUI Jateng) dan dari unsur KIP Pusat (Gede Narayana, SE, MSi, Ketua KIP Pusat).

“Tapi kami dari JPPA merasa tidak yakin, Majelis Etik akan memberikan putusan yang adil. Artinya tidak bias gender, tidak dalam pengaruh kepentingan membela SH dan lembaga serta memenuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat dengan sanksi berat pemberhentian tetap saudara SH,” tegas Nia.

Oleh sebab itu, lanjutnya, untuk mengawal hal tersebut JPPA dengan 29 elemen lembaga tingkat Jawa Tengah yang ada di Semarang, melakukan unjuk rasa di depan kantor KIP Jateng saat dilakukan sidang Kode Etik yang di mulai jam 10.00 WIB. Menuntut agar Majelis Etik yang sudah dibentuk bersikap adil dan memberikan sanksi tegas kepada SH agar dipecat tetap sebagai komisioner KIP Jateng.

Saat unjuk rasa berlangsung, ada informasi dari salah satu staf KIP Jateng yang membenarkan adanya sidang Kode Etik tersebut, dengan menghadirkan korban H, istri SH. Namun dari tiga Majelis Etik yang sudah dibentuk, hanya dua yang hadir.

“Yang datang Majelis Etik tadi hanya dua orang, salah satunya dari universitas tadi Mas. Kalau lainnya, saya tidak berani memberikan keterangan. Nanti Mas Wahyu saja yang biasanya dengan wartawan,” ungkap salah satu Staf KIP Jateng, yang enggan disebut namanya, saat ditemui suarabaru.id di ruang lobi depan kantor KIP Jateng.

Semantara Sosiawan, Ketua KIP Jateng saat dihubungi suarabaru.id melalui telepon seluler belum merespon panggilan. Dan hingga berita ini diturunkan, masih dilakukan sidang Kode Etik di Kantor KIP Jateng.

Absa