JEPARA (SUARABARU.ID)- Tradisi takbir keliling yang biasanya dilakukan umat Islam dalam menyambut hari raya Idul Fitri untuk tahun ini ditiadakan. Hal ini tidak terlepas dari masih diberlakukannya PPKM Mikro hingga tanggal 17 Mei 2021. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid- 19
Selain takbir keliling, kegiatan shalat Id di alun-alun kota Jepara untuk tahun ini juga tidak diselenggarakan. Namun untuk ditingkat desa dan kecamatan masih diperbiolehkan. Untuk itu telah diterbitkan Surat Edaran Bupati No. 451/1850 Tentang Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Fitri 1442 H/2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati jepara Dian Kristiandi dalam jumpa pers dengan sejumlah media di peringatan belakang rumah dinas bupati Kamis (6/5-2021). Hadir juga Sekda Jepara Edy Sujatmiko dan sejumlah kepala OPD Jepara.
Surat tertanggal 6 Mei 2021 tersebut secara tegas melarang diadakannya kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri. “Pemerintah tidak mengizinkan diadakannya takbir keliling. Pemerintah hanya mengizinkan takbiran dilantunkan di masjid dan musholla dengan tetap mematuhi protokol kesehatan”, ujar Bupati Jepara Dian Kristiandi.
Adapun kegiatan Sholat Ied, Pemerintah Kabupaten Jepara juga melarang diadakannya Sholat Ied baik itu di alun-alun 1 maupun alun-alun 2 Kota Jepara. Namun Pemerintah tetap memperbolehkan pelaksanaan Sholat Ied di lapangan desa atau alun-alun Kecamatan.
Namun ia juga minta kepada panitia untuk mengatur jarak shaf kurang lebih satu meter. Intinya panitia pelaksanaan Sholat Ied di tingkat kecamatan juga harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat”, lanjut Bupati Jepara.
Ia meminta jamaah Sholat Ied tetap mentaati protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, mengambil wudhu dari rumah, serta mempersingkat kegiatan Sholat Ied maksimal 15 menit tanpa mengurangi ketentuan rukun dan syaratnya.”Sekali lagi tujuannya untuk melindungi dan menjaga umat dari penyebaran virus corona,” ujarnya
Hadepe – ulil abshor