blank
ASN di lingkungan Pemkab Wonosobo tidak diperkenankan menerima gratifikasi lebaran. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Wonosobo dilarang menerima segala bentuk gratifikasi, terutama yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebegai pelayan masyarakat.

Seluruh ASN juga diminta tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 atau momentum hari raya Idul Fitri sebagai alasan untuk melakukan perbuatan-perbuatan koruptif yang berimplikasi pada potensi sanksi pidana.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Wonosobo, Eko Suryantoro menyampaikan perihal larangan permintaan maupun penerimaan gratifikasi tersebut, telah dituangkan dalam SE Sekda No : 006/2021 tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.

“Terkait larangan penerimaan Gratifikasi sudah sangat jelas. Seluruh ASN tidak diperbolehkan menerima atau meminta dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya atau sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tegasnya, Selasa (4/5/2021).

Perbuatan seperti itu, baik mengatasnamakan individu, lembaga, maupun institusi daerah kepada masyarakat, perusahaan dan atau penyelenggaran Negara lainnya, berlawanan dengan UU No : 20/2001 tentang Perubahan atas UU No : 31/1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lapor KPK

blank
Kepala Diskominfo Wonosobo, Eko Suryantoro. Foto : SB/dok

“Apabila ada ASN yang menerima hadiah sejenis gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ini, maka kepadanya diwajibkan untuk melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” tandasnya.

Apabila bentuk gratifikasi tersebut berupa makanan yang mudah kadaluarsa atau rusak, Eko menyebut ASN penerima diminta untuk dapat menyalurkannya kepada Panti Asuhan, atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan pada KPK secara mandiri.

“Pelaporan gratifikasi ini mudah sekali karena cukup melalui aplikasi online Gratifikasi Online (GOL) pada website gol.kpk.go.id atau melalui surat elektronik ke pelaporangratifikasi@kpk.go.id,” tuturnya.

Bagi yang tidak dapat melaporkan secara mandiri, Eko meminta agar mereka melaporkan melalui UPG Wonosobo cq Inspektorat Kabupaten Wonosobo untuk selanjutnya direkapitulasi dan dilaporkan kepada KPK.

Kepada jajaran ASN Dinas Kominfo, Eko menegaskan pihaknya telah menyampaikan SE Sekda tersebut dan meyakini tidak ada satupun karyawan/karyawati yang berani menerima segala bentuk gratifikasi terkait lebaran.

Muharno Zarka