blank
Suasana workshop DPRD Kudus. foto:Suarabaru.id

blank

KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kudus dituntut mengoptimalkan semua kegiatan reses guna menjaring aspirasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Ini sebagai bagian dari tugas DPRD untuk menghimpun dan menindaklajuti, aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Hal tersebut setidaknya menjadi salah satu kesimpulan dalam kegiatan workshop peningkatan kapasitas DPRD Kudus yang digelar baru-baru ini di Hotel Satos Semarang. Dalam workhshop tersebut, hadir sejumlah narasumber dari kalangan akademisi serta tim ahli dari Kemendagri.

“Beberapa materi yang disampaikan diantaranya adalah mempertegas peran DPRD dalam mengawal aspirasi yang disampaikan masyarakat kepadanya,”kata H Muhtamat, anggota Fraksi Partai Nasdem yang ikut hadir dalam acara tersebut.

Menurutnya, dalam kegiatan reses yang dilakukan di masing-masing dapil, para anggota dewan memang dituntut untuk membuat laporan yang berisikan daftar aspirasi dari masyarakat. Laporan tersebut yang nantinya akan diperjuangkan dalam rapat paripurna untuk selanjutnya ditindaklanjuti menjadi RKPD hingga menjadi program dalam KUA PPAS APBD.

Oleh karena itu, kata Muhtamat, pihaknya berharap masyarakat dan konstituen di setiap dapil bisa memanfaatkan kegiatan reses yang dilakukan anggota dewan untuk mengusulkan program pembangunan yang dibutuhkan.

Sehingga, program pembangunan yang dilakukan pemerintah nanti bisa selaras sejalan dengan kebutuhan dari masyarakat.

Sementara, Rutiana Dwi, salah satu nara sumber Universitas Sebelas Maret menyebutkan, selain penjaringan aspirasi melalui kegiatan reses, hal penting lain yang wajib dilakukan para anggota dewan diantaranya adalah memahami bagaimana mengawal usulan program dengan proses penatausahaan anggaran berbasis  SIPD.

blank
DPRD dituntut memahami proses penatausahaan anggaran agar usulan aspirasi yang diperjuangkannya bisa menjadi program kegiatan. foto:Suarabaru.id

Permendagri 70 Tahun 2019

Menurutnya, dengan sistem penatausahaan yang baru, maka anggota dewan harus benar-benar tanggap agar usulan aspirasi masyarakat yang sudah ditampungnya, pada akhirnya keluar menjadi output kegiatan pembangunan daerah.

“Ini tentu butuh kemampuan anggota dewan untuk memahami bagaimana proses pengusulan kegiatan hingga menjadi item anggaran dalam APBD,”tandasnya.

Apalagi, dalam penatausahaan anggaran saat ini pemerintah memberlakukan Permendagri 70 tahun 2019 dimana ada perubahan skema secara rinci dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah.

Ada banyak perbedaan dan hal baru yang harus dimengerti oleh semua anggota dewan saat ini terkait Permendagri yang baru tersebut.

Dalam Permendagri 70/ 2019 tentang SIPD, penyusunan perencanaan menggunakan sistem informasi berbasis teknologi informasi, yang mana terdapat perubahan mekanisme dalam penyusunan perencanaan yang bersumber dari aspirasi DPRD.

Penginputan Pokir anggota dewan akan langsung divalidasi oleh bagian Kesekretariatan DPRD. Kemudian usulan tersebut akan masuk ke Bappeda dengan rekomendasi mitra kerja dan langsung masuk ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dan akan langsung diverifikasi.

“Dengan sistem ini, anggota DPRD dapat memonitor setiap usulan yang diajukan dan telah diinput di aplikasi,”tandasnya.

Tm-Ab