TEMANGGUNG (SUARABARU.ID): Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Temanggung akan melakukan inseksi mendadak bagi 55 perusahaan di Kabupaten Temanggung, yang belum melaporkan jadwal pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
“Nantinya, ada tiga tim dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Temanggung akan sidak ke perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan jadwal pembayaran THR,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono, Minggu (2/5).
Agus mengatakan, inspeksi mendadak tersebut dilakukan untuk mengetahui kepatuhan perusahaan untuk melaksanakan kwajibannya membayarkan THR.
Pihaknya menduga, perusahaan yang belum melaporkan jadwal pembayaran THR tersebut, belum ada kesepakatan antara perusahaan dengan serikat pekerja, tentang besaran THR yang akan dibayarkan dan waktu pembayarannya.
Menurutnya, di wilayah Kabupaten Temanggung saat ini jumlah perusahaan yang ada sebanyak 272 perusahaan. Ke-272 perusahaan tersebut terdiri atas 35 perusahaan besar, 70 perusahaan sedang dan sisanya sebanyak 167 perusahaan kecil.
“Dari jumlah tersebut, yang kami kirimi surat untuk melaporkan jadwal pembayaran THR sebanyak 90 perusahaan besar dan sedang. Dari 90 perusahaan tersebut, masih kurang dari 40 persennya atau baru 33 perusahaan yang sudah melaporkan,” katanya.
Agus mengatakan, ke-35 perusahaan yang telah melaporkan jadwal pembayaran THR tersebut, telah sepakat akan membayar hak-hak para pekerjanya secara penuh. Selain itu, ada juga perusahaan akan membayar THR tersebut, sesuai kemampuan perusahaan karena terdampak pandemi covid-19 ini.
Ia menambahkan, sebenarnya pihaknya telah memberikan surat edaran untuk melaporkan jadwal pembayaran THR tersebut jauh-jauh hari sebelumnya.
Selain itu, untuk melaporkannya juga sangat mudah hanya melalui websitenya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Temanggung dan juga melalui layanan di nomor WhatsApp.
“Meskipun mudah dan singkat, tetapi masih banyak juga yang belum melaporkan jadwal pembayaran THR tersebut,” katanya.
Ia menduga, perusahaan –perusahaan tersebut belum melaporkan jadwal pembayaran THR, karena belum ada kesepakatan antara perusahaan dengan serikat pekerjanya, terkait besarnya THR dan juga waktu pembayarannya. Yon