blank
Baznas Kota Semarang bersama MUI Kota Semarang saat Rakor bersama UPZ Masjid dan Lokakarya penentuan nishab zakat mal, zakat fitrah dan fidyah. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang menggelar Rakor bersama UPZ Masjid dan Lokakarya penentuan nishab zakat mal, zakat fitrah dan fidyah.

Baznas Kota Semarang bersama MUI Kota Semarang mengeluarkan tabel nishab zakat fitrah, mal, dan fidyah puasa Ramadhan 2021.

Ketua MUI Kota Semarang, Prof Dr. KH Erfan Soebahar menyampaikan, tabel nishab tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.

Baca Juga: OJK Ajak UMKM Tingkatkan Inklusi Keuangan Kota Semarang

Menurutnya, MUI bersama Baznas, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Kemenag Kota Semarang ingin memudahkan dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat,” ujar Prof Erfan disela-sela kegiatan Rakor di Hotel Horison Nindya Semarang, Kamis (8/4/2021).

Disampaikan, ada 4 poin dalam tabel tersebut, yakni ketentuan zakat fitrah, ketentuan fidyah puasa Ramadhan, ketentuan zakat mas, uang, dan usaha, serta ketentuan zakat pertanian.

“Untuk zakat fitrah bagi muslim yang mampu saat Idul Fitri, nishabnya sebesar 2,5 kilogram (Rp. 35.000) yang waktunya di awal Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri,” terangnya.

blank

Baca Juga: CSR Gabungan, 168 Unit Tempat Sampah Diserahkan Untuk Warga Tanjung Mas Semarang

Untuk ketentuan zakat emas, uang, dan usaha, yakni untuk emas murni nishabnya 85 gram dengan kadar 2,5 persen, dan jika diuangkan menyesuaikan harga emas saat itu.

Selanjutnya zakat usaha, perniagaan, industri, gaji, tabungan, deposito, dan semua bentuk usaha yang halal, maka nishabnya senilai nishab emas (85 gram) dibagi 2,5 persen yang dibayarkan tiap tahun atau bulan. Namun jika diuangkan akan menyesuaikan harga emas saat itu.

Sementara itu untuk ketentuan zakat pertanian, seperti beras nishabnya 653 kilogram dengan kadar 5 persen (memakai biaya) dan 10 persen (tanpa biaya) yang waktunya dilakukan setiap kali panen.

Baca Juga: FSBSI Jateng Bakal Menggelar Aksi Demo di Simpang Lima Semarang

“Untuk padi nishabnya 1 ton gabah basah yang dilakukan setiap kali panen. Sedangkan untuk biji-bijian dan segala jenis tumbuhan lain yang bernilai ekonomis, nishabnya senilai emas, dengan kadar 2,5 persen yang dibayarkan setiap tahun atau bulan,” jelasnya.

Untuk ketentuan fidyah puasa Ramadan sendiri diperuntukkan orang tua renta, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, wanita hamil atau menyusui yang khawatir keselamatan bayinya.

“Sedangkan orang yang berhutang puasa dan belum mengqadha hingga datang Ramadan berikutnya, dan orang meninggal yang berhutang puasa, maka kadar fidyahnya setengah sha’ (Rp 30 ribu) perhari yang dianjurkan dibayarkan pada bulan Ramadan,” tukasnya.

Pada kesempatan itu Ketua Baznas Kota Semarang, Arnas Andrarasmara menyatakan perlunya sinergi bersama dari lintas lembaga guna mengoptimalkan pendapatan zakat.

Menurutnya, kesadaran untuk berzakat, infaq dan sedekah itu sangat penting.

Ning-Claudia