blank

BATANG (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Batang, meraih peringkat pertama di jajaran Polda Jawa Tengah dalam ungkap kasus narkotika selama gelaran Operasi Antik Candi 2021. Ungkap kasus narkotika mencapai 250 persen dibanding target yang ditentukan.

Selama operasi Antik Candi yang digelar sejak 15 Maret – 3 April 2021, Satresnarkoba Polres Batang berhasil menangkap sembilan tersangka tindak pidana narkotika sekaligus mengamankan barang bukti sabu 4,46 gram, ganja 27,10 gram dan pil 775 butir pil hexymer.

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka
mengatakan bahwa selama Operasi Antik Candi, Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dan untuk target operasi lima kasus, non target operasi dua kasus serta tindak pidana Undang-Undang kesehatan stu kasus. Para pelaku tersebut dibekuk polisi di lokasi dan waktu yang berbeda.

“Selama Operasi Antik Candi Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengamankan 9 tersangka,” kata Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka didampingi Kasatresnarkoba IPTU Bambang Tunggono saat konferensi pers di Lobi Mapolres Batang, Kamis (8/4/2021).

Kapolres menjelaskan, capaian hasil ini melampaui dari target yang telah ditentukan dari Polda, yaitu 2 target operasi dengan kualifikasi barang bukti minimal 1 gram untuk narkotika jenis sabu dan 5 gram untuk jenis ganja.

“Terungkapnya tindak pidana narkotika tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat dan giat yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat. Dan pada operasi Antik Candi 2021, Polres Batang menerjunkan 28 personel untuk melakukan deteksi beberapa lokasi yang dinilai rawan peredaran narkoba,” jelas Kapolres.

Dari hasil deteksi tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya dapat mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 7 kasus dan tindak pidana undang-undang kesehatan 1 kasus, dengan jumlah 9 tersangka. “Kami tidak akan main-main menindak tegas terhadap para pelaku narkoba karena hal ini akan merusak generasi penerus,” tegasnya.

Adapun sembilan tersangka yang berhasil ditangkap adalah tersangka kasus sabu, kasus ganja dan tindak pidana undang undang kesehatan.

Tersangka kasus sabu berjumlah lima orang antara lain K (43) warga Banyuputih, H (54) warga Banyuputih, R (42) warga Banyuputih, S (26) warga Subah, S (41) warga Boyolali.

Tiga tersangka kasus ganja yaitu MY (25) warga Kendal, IR (26) warga Kendal, serta AR (25) warga Sidoarjo Jawa Timur. Lalu kasus kesehatan yaitu AS (33) warga Limpung.

Kapolres menambahkan saat ini sebanyak 9 pelaku diamankan di Mapolres Batang dan mereka akan dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Selain itu Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Kapolres.
Nur Muktiadi